Lebih dari 40 Warga Palestina Dibebaskan dari Penjara Israel dengan Bekas Penyiksaan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 00:01 WIB
Militer Israel telah membantah tuduhan "penyiksaan sistematis", dengan mengklaim setiap penyiksaan terhadap tahanan dilarang keras dan diselidiki secara menyeluruh.
Namun, banyaknya laporan yang konsisten dari mantan tahanan, ditambah dengan kesaksian personel Israel di lokasi tersebut, menunjukkan pola penganiayaan dan penyiksaan yang mengganggu.
Selain itu, meskipun ada pembebasan baru-baru ini, Israel terus melakukan penggerebekan harian di berbagai kota dan desa di Tepi Barat yang diduduki untuk menangkap lebih banyak warga Palestina.
Pernyataan bersama dari Komisi Urusan Tahanan dan PPS memperkirakan lebih dari 10.100 warga Palestina telah ditahan tentara kolonial rasis Israel di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.
Sebanyak 635 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 orang lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Dalam pendapat nasihat penting pada 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai "ilegal" dan menuntut evakuasi semua permukiman Yahudi yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta agar ganti rugi dibayarkan kepada warga Palestina.
Namun, banyaknya laporan yang konsisten dari mantan tahanan, ditambah dengan kesaksian personel Israel di lokasi tersebut, menunjukkan pola penganiayaan dan penyiksaan yang mengganggu.
Selain itu, meskipun ada pembebasan baru-baru ini, Israel terus melakukan penggerebekan harian di berbagai kota dan desa di Tepi Barat yang diduduki untuk menangkap lebih banyak warga Palestina.
Pernyataan bersama dari Komisi Urusan Tahanan dan PPS memperkirakan lebih dari 10.100 warga Palestina telah ditahan tentara kolonial rasis Israel di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.
Sebanyak 635 warga Palestina telah tewas dan hampir 5.400 orang lainnya terluka oleh tembakan tentara Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki, menurut Kementerian Kesehatan.
Dalam pendapat nasihat penting pada 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina sebagai "ilegal" dan menuntut evakuasi semua permukiman Yahudi yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta agar ganti rugi dibayarkan kepada warga Palestina.
(sya)
tulis komentar anda