Hamas: Pengakuan Menhan bahwa Netanyahu Halangi Gencatan Senjata Ungkap Kebohongan Israel

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:45 WIB
Demonstran yang membawa spanduk dan foto sandera memblokir Jalan Raya Ayalon untuk menuntut kesepakatan pertukaran sandera dan pemecatan pemerintah yang dipimpin Benjamin Netanyahu di Tel Aviv, Israel pada 27 Juni 2024. Foto/Matan Golan/Anadolu Agency
JALUR GAZA - Pengakuan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu adalah orang yang menciptakan hambatan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata di Gaza menegaskan "kebohongan dan kekerasan hatinya".

Pernyataan itu diungkap kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Senin (12/8/2024).

Anggota biro politik Hamas Izzat Al-Rishq mengatakan, “Apa yang dikatakan Gallant menegaskan apa yang selalu kami katakan: bahwa Netanyahu berbohong kepada dunia dan keluarga para tahanan (Israel yang ditahan di Gaza)."



Dia menambahkan, “Netanyahu tidak ingin mencapai kesepakatan dan yang dia pedulikan hanyalah kelanjutan dan perluasan perang."

Al-Rishq mencatat, fleksibilitas dan respons positif Hamas terhadap usulan gencatan senjata, termasuk seruan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk gencatan senjata pada bulan Mei, "berbenturan dengan keteguhan hati Netanyahu dan penghindarannya terhadap kewajiban mencapai kesepakatan gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan."

Dia mendesak masyarakat internasional untuk "memberikan tekanan kepada Netanyahu dan pemerintahannya untuk menghentikan agresi dan perang genosida serta mencapai kesepakatan pertukaran."

Analis telah lama memperingatkan, Netanyahu telah menolak menyetujui kesepakatan dengan perlawanan Palestina untuk pertukaran tahanan dan gencatan senjata karena berakhirnya perang di Gaza akan berarti berakhirnya karier politiknya.

Netanyahu menghadapi tuduhan penipuan, penyuapan, dan pelanggaran kepercayaan dalam tiga kasus yang diajukan pada tahun 2019.

Dia dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda jika terbukti bersalah dalam kasus penyuapan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More