Kamala Harris Didesak Gunakan Amandemen Ke-25 untuk Gulingkan Presiden Joe Biden
Senin, 22 Juli 2024 - 10:48 WIB
Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat mengatur tata cara penggantian presiden atau wakil presiden jika mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak layak menjabat.
Amandemen tersebut diratifikasi setelah pembunuhan presiden ke-35 John F Kennedy, yang menyebabkan negara tersebut tidak memiliki wakil presiden selama 14 bulan ketika wakil presiden Lyndon B Johnson dilantik sebagai presiden ke-36 setelah kematian Kennedy.
Berdasarkan Pasal 4 amandemen tersebut, Harris dan mayoritas anggota Kabinet harus menyatakan Biden tidak layak menjabat agar dia bisa digulingkan, dan ada cara bagi presiden untuk melawan langkah tersebut dan meminta agar keputusan tersebut disetujui oleh Kongres.
Pasal ini tidak pernah digunakan tetapi ada seruan agar pasal ini digunakan pada Trump pada tahun 2021 setelah kerusuhan di US Capitol 6 Januari.
Seperti yang dilaporkan oleh penulis politik senior CNN, Zach Wolf pada saat itu, batasan yang ditetapkan oleh amandemen untuk memecat seorang presiden “sangat tinggi”.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengeluarkan resolusi yang secara resmi meminta Wakil Presiden Mike Pence untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk memaksa Trump turun dari jabatannya sebelum Biden dilantik pada 20 Januari. Namun Pence menolak seruan tersebut.
Trump kemudian dimakzulkan oleh DPR untuk kedua kalinya pada 13 Januari 2021—menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dua kali—dan dibebaskan oleh Senat pada 13 Februari 2021 setelah dia meninggalkan jabatannya.
Calon wakil presiden yang baru terpilih dari Partai Republik, JD Vance, termasuk di antara sejumlah anggota Partai Republik yang menyerukan Biden untuk mengundurkan diri sebagai presiden AS.
Beberapa jam sebelum Biden mengumumkan bahwa Biden mengundurkan diri dari pilpres AS, Vance membagikan postingan di X, menulis: “Jika Joe Biden mengakhiri kampanye pemilihannya kembali, bagaimana dia dapat membenarkan dirinya tetap menjadi Presiden?"
“Tidak mencalonkan diri kembali akan menjadi pengakuan yang jelas bahwa Presiden Trump selama ini benar bahwa Biden tidak cukup sehat secara mental untuk menjabat sebagai Panglima Tertinggi. Tidak ada jalan tengah," lanjut dia.
Amandemen tersebut diratifikasi setelah pembunuhan presiden ke-35 John F Kennedy, yang menyebabkan negara tersebut tidak memiliki wakil presiden selama 14 bulan ketika wakil presiden Lyndon B Johnson dilantik sebagai presiden ke-36 setelah kematian Kennedy.
Berdasarkan Pasal 4 amandemen tersebut, Harris dan mayoritas anggota Kabinet harus menyatakan Biden tidak layak menjabat agar dia bisa digulingkan, dan ada cara bagi presiden untuk melawan langkah tersebut dan meminta agar keputusan tersebut disetujui oleh Kongres.
Pasal ini tidak pernah digunakan tetapi ada seruan agar pasal ini digunakan pada Trump pada tahun 2021 setelah kerusuhan di US Capitol 6 Januari.
Seperti yang dilaporkan oleh penulis politik senior CNN, Zach Wolf pada saat itu, batasan yang ditetapkan oleh amandemen untuk memecat seorang presiden “sangat tinggi”.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS mengeluarkan resolusi yang secara resmi meminta Wakil Presiden Mike Pence untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk memaksa Trump turun dari jabatannya sebelum Biden dilantik pada 20 Januari. Namun Pence menolak seruan tersebut.
Trump kemudian dimakzulkan oleh DPR untuk kedua kalinya pada 13 Januari 2021—menjadi presiden pertama yang dimakzulkan dua kali—dan dibebaskan oleh Senat pada 13 Februari 2021 setelah dia meninggalkan jabatannya.
Calon wakil presiden yang baru terpilih dari Partai Republik, JD Vance, termasuk di antara sejumlah anggota Partai Republik yang menyerukan Biden untuk mengundurkan diri sebagai presiden AS.
Beberapa jam sebelum Biden mengumumkan bahwa Biden mengundurkan diri dari pilpres AS, Vance membagikan postingan di X, menulis: “Jika Joe Biden mengakhiri kampanye pemilihannya kembali, bagaimana dia dapat membenarkan dirinya tetap menjadi Presiden?"
“Tidak mencalonkan diri kembali akan menjadi pengakuan yang jelas bahwa Presiden Trump selama ini benar bahwa Biden tidak cukup sehat secara mental untuk menjabat sebagai Panglima Tertinggi. Tidak ada jalan tengah," lanjut dia.
tulis komentar anda