Kamala Harris Didesak Gunakan Amandemen Ke-25 untuk Gulingkan Presiden Joe Biden

Senin, 22 Juli 2024 - 10:48 WIB
Wapres Kamala Harris dedak gunakan Amandemen Ke-25 Konstitusi AS untuk gulingkan Presiden Joe Biden. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menghadapi seruan untuk segera mengundurkan diri sebagai pemimpin atau dipaksa digulingkan dari jabatannya.

Itu terjadi setelah dia mengundurkan diri dari pemilihan presiden (pilpres) 2024 kurang dari empat bulan sebelum digelar 5 November mendatang.

Keputusan presiden 81 tahun itu muncul setelah spekulasi besar dan meningkatnya kekhawatiran mengenai kesehatannya menyusul debat calon presiden (capres) melawan Donald Trump (78) dari Partai Republik beberapa bulan lalu.



“Meskipun saya berniat untuk mencalonkan diri kembali, saya yakin ini demi kepentingan terbaik partai saya dan negara jika saya mundur dan fokus hanya pada memenuhi tugas saya sebagai Presiden selama sisa masa jabatan saya,” kata Biden dalam keterangan tertulis yang dirilis Senin (22/7/2024) dini hari WIB.



Partai Republik telah menggunakan hal ini sebagai kesempatan untuk menuntut Biden segera digulingkan dari jabatannya, seperti yang dilakukan Partai Demokrat terhadap Trump pada tahun 2021.

Anggota Kongres Nancy Mace mengatakan dia akan mengajukan resolusi yang meminta Wakil Presiden Kamala Harris untuk meminta amandemen ke-25 dan mengambil alih tugas Biden.

“Jika Joe Biden tidak memiliki kemampuan kognitif untuk mencalonkan diri kembali, dia tidak memiliki kemampuan kognitif untuk menjalani sisa masa jabatannya,” tulis Mace di media sosial, di samping salinan resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menyatakan; “Presiden tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang kantornya dengan sukses dan Harris harus segera menjadi penanggung jawab (Pj) Presiden."
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More