Palestina Sambut Baik Pendapat ICJ bahwa Pendudukan Israel Langgar Hukum
Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:15 WIB
Pengadilan Dunia dalam pendapatnya mengatakan Pendudukan Israel selama puluhan tahun atas tanah Palestina adalah "melanggar hukum" dan harus diakhiri "secepat mungkin".
Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum Pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Baca juga: Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Pada akhir tahun 2022, Majelis Umum telah mengadopsi resolusi yang meminta ICJ memberikan pendapat penasehat tentang konsekuensi hukum yang timbul dari Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina sejak tahun 1967, bagaimana kebijakan dan praktik Israel memengaruhi status hukum Pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
Baca juga: Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
(sya)
Lihat Juga :