Palestina Sambut Baik Pendapat ICJ bahwa Pendudukan Israel Langgar Hukum

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:15 WIB
Demonstran memegang bendera Palestina di depan gedung Mahkamah Internasional (ICJ). Foto/REUTERS
GAZA - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah melanggar hukum.

Anadolu Agency melaporkan, presiden menggambarkan keputusan tersebut sebagai "kemenangan untuk keadilan" dan "penegasan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tanah mereka dan kenegaraan mereka."



Pernyataan tersebut mencatat putusan ICJ merupakan tanggapan terhadap resolusi parlemen Israel pada Kamis (18/7/2024) yang menolak pembentukan Negara Palestina.

ICJ mendesak masyarakat internasional "untuk memaksa Israel, kekuatan pendudukan, untuk sepenuhnya dan segera mengakhiri pendudukannya tanpa syarat atau pengecualian."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!