Larang Atlet Berjilbab, Ini Daftar Kebijakan Rasis yang Terkenal di Prancis
Jum'at, 19 Juli 2024 - 15:31 WIB
Pada tahun 2010, pemerintah Prancis di bawah Presiden Nicolas Sarkozy mengeluarkan kebijakan untuk mengusir secara massal kaum Romani dari negara itu.
Kebijakan ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Uni Eropa dan kelompok hak asasi manusia internasional, yang menganggapnya sebagai tindakan diskriminatif terhadap minoritas etnis.
Meskipun argumen yang digunakan adalah terkait keamanan dan legalitas tinggal, banyak yang menilai tindakan ini sebagai bentuk pemisahan dan diskriminasi rasial yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Pada tahun 2011, Prancis mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian penutup wajah di tempat umum, seperti cadar atau niqab Muslim.
Undang-undang ini secara spesifik mengarah kepada kaum Muslim, meskipun secara resmi didasarkan pada alasan keamanan dan integrasi sosial.
Kritikus menilai undang-undang tersebut sebagai tindakan yang menghambat kebebasan beragama dan menunjukkan sikap diskriminatif terhadap minoritas Muslim di Prancis.
Pada tahun 2020, pemerintah Prancis mengusulkan undang-undang yang menargetkan organisasi non-pemerintah (NGO) yang menerima dana dari luar negeri, dengan persyaratan untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan mereka tidak mempromosikan "nilai-nilai yang bertentangan dengan identitas nasional Prancis."
Kritikus menganggap itu sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berbicara dan mengasumsikan bahwa nilai-nilai nasional harus ditetapkan secara eksklusif oleh pemerintah, yang dapat merugikan organisasi dan kelompok minoritas.
Kebijakan ini menuai kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Uni Eropa dan kelompok hak asasi manusia internasional, yang menganggapnya sebagai tindakan diskriminatif terhadap minoritas etnis.
Meskipun argumen yang digunakan adalah terkait keamanan dan legalitas tinggal, banyak yang menilai tindakan ini sebagai bentuk pemisahan dan diskriminasi rasial yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
2. Larangan Niqab Tahun 2011
Pada tahun 2011, Prancis mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian penutup wajah di tempat umum, seperti cadar atau niqab Muslim.
Undang-undang ini secara spesifik mengarah kepada kaum Muslim, meskipun secara resmi didasarkan pada alasan keamanan dan integrasi sosial.
Kritikus menilai undang-undang tersebut sebagai tindakan yang menghambat kebebasan beragama dan menunjukkan sikap diskriminatif terhadap minoritas Muslim di Prancis.
3. Kebijakan Penegakan Identitas Nasional Tahun 2020
Pada tahun 2020, pemerintah Prancis mengusulkan undang-undang yang menargetkan organisasi non-pemerintah (NGO) yang menerima dana dari luar negeri, dengan persyaratan untuk menandatangani pernyataan yang menyatakan mereka tidak mempromosikan "nilai-nilai yang bertentangan dengan identitas nasional Prancis."
Kritikus menganggap itu sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berbicara dan mengasumsikan bahwa nilai-nilai nasional harus ditetapkan secara eksklusif oleh pemerintah, yang dapat merugikan organisasi dan kelompok minoritas.
Lihat Juga :
tulis komentar anda