Dipakai Israel, Apakah Legal Penggunaan Bom Fosfor Putih dalam Perang?
Rabu, 26 Juni 2024 - 13:51 WIB
1. Legalitas
Secara resmi, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatur pelarangan penggunaan bom fosfor putih dalam perang.
Hal ini tercantum dalam Resolusi PBB Tahun 1972, yang mengkategorikan bom ini sebagai senjata yang memiliki dampak mengerikan.
Disepakati oleh anggota PBB di tahun 1980, aturan ini melarang penggunaan bom fosfor putih untuk perang sipil.
2. Penyalahgunaan
Fosfor putih digunakan terutama untuk mengaburkan operasi militer di lapangan. Zat ini menciptakan tabir asap pada malam atau siang hari untuk menutupi pergerakan visual pasukan.
Namun, penggunaannya di wilayah padat penduduk seperti Gaza dan Lebanon, melanggar persyaratan hukum humaniter internasional yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat konflik mengambil tindakan pencegahan guna menghindari cedera dan hilangnya nyawa warga sipil.
Meski demikian, Israel sudah terkenal melanggar berbagai hukum internasional, termasuk saat ini dituduh melakukan genosida di Gaza oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
3. Sangat Berbahaya
Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar parah dan memiliki dampak jangka panjang bagi para penyintas.
tulis komentar anda