Pendiri WikiLeaks Julian Assange Dibebaskan dari Penjara Inggris

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:22 WIB
Selama cobaan beratnya, Assange menjadi pahlawan bagi aktivis kebebasan berpendapat di seluruh dunia. Namun dia dianggap sebagai penjahat oleh mereka yang mengira dia membahayakan keamanan nasional dan sumber intelijen AS dengan mengungkapkan rahasia.

Pihak berwenang AS ingin mengadili Assange karena membocorkan rahasia militer AS tentang perang di Irak dan Afghanistan.

Perjanjian tawar-menawar pembebasan ini mengakhiri drama hukum Assange selama hampir 14 tahun.

Assange didakwa oleh dewan hakim federal AS pada tahun 2019 atas 18 dakwaan yang berasal dari publikasi kumpulan dokumen keamanan nasional oleh WikiLeaks.

Pengumuman kesepakatan itu terjadi dua minggu sebelum Assange dijadwalkan hadir di pengadilan di Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan yang menyetujui ekstradisinya ke Amerika Serikat.

Assange telah ditahan di penjara Belmarsh dengan keamanan tinggi di London sejak April 2019.

Dia ditangkap setelah menghabiskan tujuh tahun bersembunyi di Kedutaan Ekuador di London untuk menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana dia menghadapi tuduhan pelecehan seksual yang akhirnya dibatalkan.

Materi yang dia rilis termasuk video yang menunjukkan warga sipil terbunuh oleh tembakan helikopter tempur AS di Irak pada tahun 2007. Korbannya termasuk dua jurnalis Reuters.

Amerika Serikat menuduh Assange melanggar Undang-Undang Spionase 1917. Para pendukungnya telah memperingatkan bahwa hal ini berarti dia bisa dijatuhi hukuman 175 tahun penjara.

Pemerintah Inggris menyetujui ekstradisinya pada Juni 2022.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More