Negara Bagian AS Gugat Pfizer atas Klaim Vaksin Covid-19 yang Dianggap Menyesatkan
Rabu, 19 Juni 2024 - 07:45 WIB
Pada Juni 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS mengeluarkan peringatan terkait vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna tentang peningkatan risiko miokarditis dan perikarditis, keduanya merupakan kondisi peradangan jantung yang langka.
Baca juga: Norwegia Peringatkan Otoritas Palestina Terancam Runtuh dalam Beberapa Bulan
Menurut pengaduan jaksa agung, perusahaan farmasi AS tersebut juga secara bohong mengklaim suntikannya efektif, sementara menyadari perlindungan yang diberikan vaksin terhadap virus tersebut semakin melemah seiring berjalannya waktu dan tidak cukup untuk menangkal jenis Covid-19 tertentu.
Kobach juga berpendapat Pfizer secara menyesatkan menyatakan vaksinnya mencegah penularan virus corona, meskipun perusahaan tersebut kemudian mengakui mereka tidak pernah benar-benar mempelajari aspek ini.
Selain itu, Kobach menuduh perusahaan farmasi tersebut bekerja sama dengan media sosial untuk "menyensor ujaran yang mengkritik" vaksin Covid-19.
Gugatan tersebut menuduh pernyataan Pfizer yang diduga menyesatkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas. Negara bagian tersebut sekarang menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.
Baca juga: Norwegia Peringatkan Otoritas Palestina Terancam Runtuh dalam Beberapa Bulan
Menurut pengaduan jaksa agung, perusahaan farmasi AS tersebut juga secara bohong mengklaim suntikannya efektif, sementara menyadari perlindungan yang diberikan vaksin terhadap virus tersebut semakin melemah seiring berjalannya waktu dan tidak cukup untuk menangkal jenis Covid-19 tertentu.
Kobach juga berpendapat Pfizer secara menyesatkan menyatakan vaksinnya mencegah penularan virus corona, meskipun perusahaan tersebut kemudian mengakui mereka tidak pernah benar-benar mempelajari aspek ini.
Selain itu, Kobach menuduh perusahaan farmasi tersebut bekerja sama dengan media sosial untuk "menyensor ujaran yang mengkritik" vaksin Covid-19.
Gugatan tersebut menuduh pernyataan Pfizer yang diduga menyesatkan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kansas. Negara bagian tersebut sekarang menuntut ganti rugi moneter yang tidak ditentukan.
Lihat Juga :