Resmi, AS Aktifkan Klausul 'Snapback' Perjanjian Nuklir 2015

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 02:35 WIB
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Foto/Myfox8
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) secara kontroversial akan memulai proses di Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengembalikan sanksi internasional terhadap Iran yang dicabut berdasarkan kesekapatan nuklir 2015 atau klausul snapback.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo akan mengajukan pengaduan yang menuduh Iran secara signifikan tidak mematuhi perjanjian nuklir 2015 dan memicu mekanisme sanksi "snapback". Setelah pengaduan diajukan, negara-negara lain di DK PBB memiliki waktu 30 hari untuk mengadopsi resolusi guna mencegah snapback. Namun, sebagai anggota tetap, AS akan dapat menggunakan hak vetonya.(Baca: AS Bersiap Pulihkan Seluruh Sanksi Terhadap Iran )



Pompeo menekankan bahwa di bawah resolusi Dewan Keamanan nomor 2231, yang mendukung kesepakatan nuklir, AS memiliki hak hukum untuk memicu klausul snapback.

"Ia memiliki seperangkat ketentuan, ia memiliki seperangkat hak dan kewajiban, dan kami akan sepenuhnya mematuhinya, dan kami berharap setiap negara di dunia akan memenuhi kewajibannya, termasuk setiap anggota P5," katanya seperti dilansir dari BBC, Jumat (21/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!