Deretan Negara yang Ingin Bergabung Gugat Israel terkait Kasus Genosida di ICJ?
Sabtu, 08 Juni 2024 - 23:23 WIB
Melansir Al Jazeera, negara-negara dapat melakukan intervensi dalam suatu kasus di hadapan ICJ jika mereka mempunyai kepentingan yang bersifat hukum yang dapat terpengaruh oleh keputusan dalam kasus tersebut. Mereka dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar diizinkan melakukan intervensi, yang kemudian dapat diputuskan oleh pengadilan.
Negara-negara yang telah bergabung atau menyatakan niatnya untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel adalah:
1. Afrika Selatan: mengajukan kasus pada tanggal 29 Desember
2. Nikaragua: melamar untuk bergabung pada 8 Februari
3. Belgia: menyatakan niat untuk bergabung pada 11 Maret
4. Kolombia: melamar untuk bergabung pada 5 April
5. Turki: menyatakan niat untuk bergabung pada 1 Mei
6. Libya: melamar untuk bergabung pada 10 Mei
7. Mesir: menyatakan niat untuk bergabung pada 12 Mei
Negara-negara yang telah bergabung atau menyatakan niatnya untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel adalah:
1. Afrika Selatan: mengajukan kasus pada tanggal 29 Desember
2. Nikaragua: melamar untuk bergabung pada 8 Februari
3. Belgia: menyatakan niat untuk bergabung pada 11 Maret
4. Kolombia: melamar untuk bergabung pada 5 April
5. Turki: menyatakan niat untuk bergabung pada 1 Mei
6. Libya: melamar untuk bergabung pada 10 Mei
7. Mesir: menyatakan niat untuk bergabung pada 12 Mei
tulis komentar anda