Deretan Negara yang Ingin Bergabung Gugat Israel terkait Kasus Genosida di ICJ?
Sabtu, 08 Juni 2024 - 23:23 WIB
GAZA - Spanyol mengatakan akan bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya di Jalur Gaza.
Saat membuat pengumuman pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, “Kami membuat keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza.”
Foto/AP
Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada bulan Desember, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jumlah korban tewas akibat perang Israel di sana, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.
Kasus Afrika Selatan yang diajukan ke pengadilan PBB di Den Haag berpendapat bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust dan mewajibkan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kasus-kasus seperti ini memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Foto/AP
Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
Saat membuat pengumuman pada hari Kamis, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, “Kami membuat keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza.”
Bersama Melawan Israel
Foto/AP
Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada bulan Desember, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Jumlah korban tewas akibat perang Israel di sana, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.
Kasus Afrika Selatan yang diajukan ke pengadilan PBB di Den Haag berpendapat bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust dan mewajibkan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kasus-kasus seperti ini memerlukan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Negara mana saja yang telah bergabung dalam kasus ini?
Foto/AP
Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai “tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama”.
tulis komentar anda