8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dijebloskan ke Penjara
Senin, 03 Juni 2024 - 13:45 WIB
JAKARTA - Pengadilan New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump bersalah atas 34 dakwaan terkait skema pembayaran uang tutup mulut untuk bintang porno Stormy Daniels.
Menurut pengadilan, uang suap tersebut—yang dimaksudkan untuk menutupi skandal perselingkuhan Trump dan Daniels—bertujuan untuk memengaruhi hasil pemilu 2016.
Putusan itu bisa menjadikan Trump sebagai presiden pertama AS yang dipenjara. Secara teori, kasus itu bisa membuat bakal calon presiden Partai Republik itu bisa dipenjara hingga empat tahun.
Sidang penjatuhan hukuman untuk Trump akan digelar 11 Juli mendatang.
Jika Trump berpotensi dijebloskan ke penjara, delapan mantan pemimpin dunia ini--salah satunya kembali berkuasa--pernah merasakan hukuman tersebut.
8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dipenjara
Posisi: Presiden Mesir (1981-2011)
Konteks Pemenjaraan: Setelah digulingkan dalam Revolusi Mesir 2011, Mubarak dihukum karena keterlibatannya dalam kematian pengunjuk rasa selama revolusi dan korupsi.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012, meskipun beberapa tuduhan dibatalkan dan hukuman dikurangi dalam berbagai sidang ulang. Dia akhirnya dibebaskan pada 2017. Dia meninggal pada 25 Februari 2020 di usia 91 tahun.
Penerus Mubarak, Presiden Mohamed Morsi, juga dipenjara setelah digulingkan hingga akhirnya meninggal.
Posisi: Presiden Irak (1979-2003)
Konteks Pemenjaraan: Setelah digulingkan dalam invasi Irak 2003 oleh koalisi pimpinan AS, Saddam Hussein ditangkap dan dipenjara pada Desember 2003.
Pada 2006, dia dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembantaian Dujail dan dijatuhi hukuman mati. Dia dieksekusi pada Desember 2006.
Posisi: Presiden Korea Selatan (2013-2017)
Konteks Pemenjaraan: Park digulingkan dari jabatannya pada 2017 setelah skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan campur tangan politik oleh teman dekatnya, Choi Soon-sil.
Dia dihukum pada 2018 atas berbagai tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Pada Desember 2021, dia diberikan pengampunan oleh Presiden Moon Jae-in dan dibebaskan pada 2022.
Posisi: Presiden Peru (1990-2000)
Konteks Pemenjaraan: Fujimori melarikan diri ke Jepang pada tahun 2000 di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia ditangkap di Chile pada tahun 2005 dan diekstradisi ke Peru pada tahun 2007.
Fujimori dihukum atas pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman total 25 tahun penjara pada 2009.
Pada Desember 2017, Fujimori menerima pengampunan medis dari Presiden Peru saat itu, Pedro Pablo Kuczynski.
Posisi: Presiden Afrika Selatan (2009-2018)
Konteks Pemenjaraan: Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Juni 2021 karena penghinaan terhadap pengadilan setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan masa kepemimpinannya.
Penahanannya pada Juli 2021 memicu protes dan kerusuhan besar di Afrika Selatan.
6. Luiz Inácio Lula da Silva (Brasil)
Posisi: Presiden Brasil (2003-2011) dan (2023-sekarang)
Konteks Pemenjaraan: Lula dihukum pada 2017 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal Petrobras dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, yang kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun.
Dia mulai menjalani hukuman pada April 2018 tetapi dibebaskan pada November 2019 setelah keputusan Mahkamah Agung Brasil yang menyatakan bahwa seorang terdakwa dapat tetap bebas sampai semua banding mereka habis.
Pada 2021, semua tuduhan terhadapnya dibatalkan. Pada 2022, dia menang pemilu dan menjadi presiden lagi sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang.
Posisi: Perdana Menteri Italia (1994-1995, 2001-2006, 2008-2011)
Konteks Pemenjaraan: Berlusconi dihukum pada 2013 atas penipuan pajak dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Karena usianya, hukuman ini dikonversi menjadi satu tahun pelayanan masyarakat. Dia juga terlibat dalam berbagai skandal lain, termasuk kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Silvio Berlusconi meninggal pada 12 Juni 2023 di usia 86 tahun.
Posisi: Presiden Peru (2011-2016)
Konteks Pemenjaraan: Humala dan istrinya, Nadine Heredia, ditahan pada 2017 atas tuduhan pencucian uang terkait dengan skandal Odebrecht, di mana perusahaan konstruksi Brasil tersebut memberikan sumbangan ilegal untuk kampanye politik.
Mereka dibebaskan dari penjara pada 2018 tetapi proses hukum masih berlanjut.
Menurut pengadilan, uang suap tersebut—yang dimaksudkan untuk menutupi skandal perselingkuhan Trump dan Daniels—bertujuan untuk memengaruhi hasil pemilu 2016.
Putusan itu bisa menjadikan Trump sebagai presiden pertama AS yang dipenjara. Secara teori, kasus itu bisa membuat bakal calon presiden Partai Republik itu bisa dipenjara hingga empat tahun.
Baca Juga
Sidang penjatuhan hukuman untuk Trump akan digelar 11 Juli mendatang.
Jika Trump berpotensi dijebloskan ke penjara, delapan mantan pemimpin dunia ini--salah satunya kembali berkuasa--pernah merasakan hukuman tersebut.
8 Mantan Pemimpin Dunia yang Pernah Dipenjara
1. Hosni Mubarak (Mesir)
Posisi: Presiden Mesir (1981-2011)
Konteks Pemenjaraan: Setelah digulingkan dalam Revolusi Mesir 2011, Mubarak dihukum karena keterlibatannya dalam kematian pengunjuk rasa selama revolusi dan korupsi.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012, meskipun beberapa tuduhan dibatalkan dan hukuman dikurangi dalam berbagai sidang ulang. Dia akhirnya dibebaskan pada 2017. Dia meninggal pada 25 Februari 2020 di usia 91 tahun.
Penerus Mubarak, Presiden Mohamed Morsi, juga dipenjara setelah digulingkan hingga akhirnya meninggal.
2. Saddam Hussein (Irak)
Posisi: Presiden Irak (1979-2003)
Konteks Pemenjaraan: Setelah digulingkan dalam invasi Irak 2003 oleh koalisi pimpinan AS, Saddam Hussein ditangkap dan dipenjara pada Desember 2003.
Pada 2006, dia dihukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait pembantaian Dujail dan dijatuhi hukuman mati. Dia dieksekusi pada Desember 2006.
3. Park Geun-hye (Korea Selatan)
Posisi: Presiden Korea Selatan (2013-2017)
Konteks Pemenjaraan: Park digulingkan dari jabatannya pada 2017 setelah skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan campur tangan politik oleh teman dekatnya, Choi Soon-sil.
Dia dihukum pada 2018 atas berbagai tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Pada Desember 2021, dia diberikan pengampunan oleh Presiden Moon Jae-in dan dibebaskan pada 2022.
4. Alberto Fujimori (Peru)
Posisi: Presiden Peru (1990-2000)
Konteks Pemenjaraan: Fujimori melarikan diri ke Jepang pada tahun 2000 di tengah skandal korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia. Dia ditangkap di Chile pada tahun 2005 dan diekstradisi ke Peru pada tahun 2007.
Fujimori dihukum atas pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dan dijatuhi hukuman total 25 tahun penjara pada 2009.
Pada Desember 2017, Fujimori menerima pengampunan medis dari Presiden Peru saat itu, Pedro Pablo Kuczynski.
5. Jacob Zuma (Afrika Selatan)
Posisi: Presiden Afrika Selatan (2009-2018)
Konteks Pemenjaraan: Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara pada Juni 2021 karena penghinaan terhadap pengadilan setelah menolak untuk hadir dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan masa kepemimpinannya.
Penahanannya pada Juli 2021 memicu protes dan kerusuhan besar di Afrika Selatan.
6. Luiz Inácio Lula da Silva (Brasil)
Posisi: Presiden Brasil (2003-2011) dan (2023-sekarang)Konteks Pemenjaraan: Lula dihukum pada 2017 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan skandal Petrobras dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, yang kemudian diperpanjang menjadi 12 tahun.
Dia mulai menjalani hukuman pada April 2018 tetapi dibebaskan pada November 2019 setelah keputusan Mahkamah Agung Brasil yang menyatakan bahwa seorang terdakwa dapat tetap bebas sampai semua banding mereka habis.
Pada 2021, semua tuduhan terhadapnya dibatalkan. Pada 2022, dia menang pemilu dan menjadi presiden lagi sejak 1 Januari 2023 hingga sekarang.
7. Silvio Berlusconi (Italia)
Posisi: Perdana Menteri Italia (1994-1995, 2001-2006, 2008-2011)
Konteks Pemenjaraan: Berlusconi dihukum pada 2013 atas penipuan pajak dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.
Karena usianya, hukuman ini dikonversi menjadi satu tahun pelayanan masyarakat. Dia juga terlibat dalam berbagai skandal lain, termasuk kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Silvio Berlusconi meninggal pada 12 Juni 2023 di usia 86 tahun.
8. Ollanta Humala (Peru)
Posisi: Presiden Peru (2011-2016)
Konteks Pemenjaraan: Humala dan istrinya, Nadine Heredia, ditahan pada 2017 atas tuduhan pencucian uang terkait dengan skandal Odebrecht, di mana perusahaan konstruksi Brasil tersebut memberikan sumbangan ilegal untuk kampanye politik.
Mereka dibebaskan dari penjara pada 2018 tetapi proses hukum masih berlanjut.
(mas)
tulis komentar anda