Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara
loading...
A
A
A
WASHINGTON - Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut untuk memengaruhi hasil pemilu tahun 2016.
Putusan tersebut diambil setelah hakim berunding selama kurang dari 12 jam dalam persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang yang pernah menjadi presiden AS.
Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.
Ini menandai momen politik yang berbahaya bagi Trump, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden (capres) dari Partai Republik—yang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, namun bisa menurun kapan saja.
Trump divonis bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu dalam catatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Dia akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.
“Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang korup dan berkonflik,” kesal Trump di gedung pengadilan setelah putusan dibacakan, seperti dikutip The Guardian, Jumat (31/5/2024).
“Ini adalah persidangan yang dicurangi, memalukan.”
Bagi jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, putusan ini merupakan sebuah kemenangan yang menakjubkan, yang muncul setelah adanya keraguan terhadap kebijaksanaan membawa kasus semacam itu dan besarnya risiko yang ada.
Dia mengatakan setelah putusan pengadilan: “Dua belas juri [hakim] setiap hari bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan pada bukti-bukti dan hukum dan bukti-bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah.”
Putusan tersebut diambil setelah hakim berunding selama kurang dari 12 jam dalam persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang yang pernah menjadi presiden AS.
Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.
Ini menandai momen politik yang berbahaya bagi Trump, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden (capres) dari Partai Republik—yang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, namun bisa menurun kapan saja.
Trump divonis bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu dalam catatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Dia akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.
“Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang korup dan berkonflik,” kesal Trump di gedung pengadilan setelah putusan dibacakan, seperti dikutip The Guardian, Jumat (31/5/2024).
“Ini adalah persidangan yang dicurangi, memalukan.”
Bagi jaksa wilayah Manhattan, Alvin Bragg, putusan ini merupakan sebuah kemenangan yang menakjubkan, yang muncul setelah adanya keraguan terhadap kebijaksanaan membawa kasus semacam itu dan besarnya risiko yang ada.
Dia mengatakan setelah putusan pengadilan: “Dua belas juri [hakim] setiap hari bersumpah untuk membuat keputusan berdasarkan pada bukti-bukti dan hukum dan bukti-bukti dan hukum saja. Pertimbangan mereka membawa mereka pada kesimpulan bulat tanpa keraguan bahwa terdakwa Donald J Trump bersalah.”