Donald Trump Dinyatakan Bersalah, Bisa Menjadi Presiden Pertama AS yang Dipenjara
Jum'at, 31 Mei 2024 - 07:59 WIB
loading...
Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan di pengadilan New York. Putusan ini bisa menjadikannya sebagai presiden pertama Amerika Serikat yang dipenjara. Foto/Seth Wenig/REUTERS
A
A
A
WASHINGTON - Donald Trump, mantan presiden Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan memalsukan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut untuk memengaruhi hasil pemilu tahun 2016.
Putusan tersebut diambil setelah hakim berunding selama kurang dari 12 jam dalam persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang yang pernah menjadi presiden AS.
Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.
Ini menandai momen politik yang berbahaya bagi Trump, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden (capres) dari Partai Republik—yang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, namun bisa menurun kapan saja.
Baca Juga: Bintang Porno Stormy Daniels Buka-bukaan di Pengadilan soal Skandal Seks dengan Trump
Trump divonis bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu dalam catatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Dia akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Putusan tersebut diambil setelah hakim berunding selama kurang dari 12 jam dalam persidangan pidana pertama yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap seorang yang pernah menjadi presiden AS.
Putusan itu juga berpotensi menjadikan Trump sebagai presiden atau mantan presiden pertama AS yang masuk penjara.
Ini menandai momen politik yang berbahaya bagi Trump, yang diperkirakan akan menjadi calon presiden (capres) dari Partai Republik—yang hasil jajak pendapatnya tidak berubah sepanjang persidangan, namun bisa menurun kapan saja.
Baca Juga: Bintang Porno Stormy Daniels Buka-bukaan di Pengadilan soal Skandal Seks dengan Trump
Trump divonis bersalah oleh majelis hakim yang terdiri dari 12 hakim New York atas kejahatan pemalsuan catatan bisnis, yang menjadikan seseorang membuat atau menyebabkan entri palsu dalam catatan dengan maksud untuk melakukan kejahatan. Dia akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Lihat Juga :