Perintah Baru ICJ Buat Israel dan Para Pendukung Baratnya Hampir Tak Berkutik

Sabtu, 25 Mei 2024 - 07:12 WIB
Jaksa Penuntut Kejahatan Perang Reed Brody. Foto/dawnmena
DEN HAAG - Ketika banyak orang mempertanyakan niat Israel mematuhi perintah baru Mahkamah Internasional (ICJ), seorang Jaksa Penuntut Kejahatan Perang yang terkenal mengatakan ICJ telah memberikan “sangat sedikit ruang gerak” kepada Israel dan para pendukung Baratnya.

“Keputusan yang mengikat secara hukum dan sangat spesifik ini membuat Israel dan para pendukungnya hanya mempunyai sedikit ruang gerak,” ujar Reed Brody kepada Anadolu.

Arahan ICJ tidak hanya menuntut penghentian segera operasi militer tetapi juga menyerukan pembukaan Penyeberangan Rafah, serta akses tanpa hambatan untuk misi pencarian fakta internasional.



Menurut pengacara hak asasi manusia (HAM) keturunan Hungaria-Amerika, yang pernah terlibat dalam penuntutan terhadap mantan Presiden Cile, Augusto Pinochet, dan mantan pemimpin Chad, Kosune Habre, “ICJ telah melakukan tindakan dengan mengambil keputusan yang menanggapi meningkatnya gawatnya situasi ini.”

“Untuk pertama kalinya, mereka telah melewati ambang batas dengan memerintahkan Israel menghentikan operasi militer serta membuka Penyeberangan Rafah dan penyeberangan lainnya serta mengizinkan akses ke misi pencarian fakta internasional,” tegas Brody.

Berbicara tentang pentingnya Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), permohonan Karim Khan untuk surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel awal pekan ini, dia berkata, “Bersama dengan permintaan Jaksa ICC untuk mendakwa Perdana Menteri (Benjamin) Netanyahu dan pejabat tinggi Israel dan Hamas lainnya, tindakan ini adalah “pukulan hukum 1-2 terhadap pelaksanaan perang Israel di Gaza.”



Ketika ditanya tentang penerapan perintah tersebut oleh Israel, Brody mengatakan dia mengharapkan negara-negara anggota PBB untuk mengambil tindakan.

“Saya memperkirakan negara-negara akan segera mengadakan pertemuan Dewan Keamanan untuk menegakkan keputusan ini. Tekanan kemudian akan berada pada Amerika Serikat (AS) untuk memutuskan apakah mereka akan menegakkan hukum internasional sebagaimana ditentukan oleh badan peradilan tertinggi di dunia,” tegas dia.

AS selama ini cenderung menghina berbagai keputusan pengadilan internasional, termasuk ICJ dan ICC. Washington terus menjadi pemasok senjata yang digunakan Israel untuk membantai warga Palestina di Gaza.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang memimpin pembantaian warga Palestina juga diminta memberikan pidato kehormatan di Kongres AS.
(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More