Jerman Siap Patuhi ICC Jika Perintahkan Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
Kamis, 23 Mei 2024 - 12:39 WIB
“Kepala Jaksa (ICC) menyamakan pemerintahan demokratis dengan Hamas, sehingga menjelekkan dan mendelegitimasi Israel dan orang-orang Yahudi. Dia benar-benar kehilangan pedoman moralnya,” ujarnya.
Prosor menambahkan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk “menyesuaikan kembali kompasnya.”
Dia menyebut permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut sebagai “kampanye politik yang memalukan”, dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi “paku di peti mati bagi Barat” dan institusi-institusinya.
Hebestreit menolak berkomentar langsung mengenai desakan pemerintah Israel.
Jerman merupakan salah satu negara penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC dan sangat mendukung organisasi multilateral tersebut.
Prancis, yang juga merupakan salah satu dari 124 negara yang mengakui otoritas ICC, juga menegaskan hal yang sama.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, dengan mengatakan bahwa keputusan pra-persidangan akan bergantung pada pengadilan untuk memutuskan apakah akan memerintahkan penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas—berdasarkan bukti yang diserahkan oleh jaksa.
Baik Israel maupun Amerika Serikat (AS) bukanlah pihak dalam Statuta Roma. Presiden AS Joe Biden mengecam usulan surat perintah penangkapan tersebut sebagai hal yang “keterlaluan”, dan anggota Kongres AS mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC.
Prosor menambahkan bahwa Jerman memiliki tanggung jawab untuk “menyesuaikan kembali kompasnya.”
Dia menyebut permohonan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut sebagai “kampanye politik yang memalukan”, dan mengatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi “paku di peti mati bagi Barat” dan institusi-institusinya.
Hebestreit menolak berkomentar langsung mengenai desakan pemerintah Israel.
Jerman merupakan salah satu negara penandatangan Statuta Roma yang mendirikan ICC dan sangat mendukung organisasi multilateral tersebut.
Prancis, yang juga merupakan salah satu dari 124 negara yang mengakui otoritas ICC, juga menegaskan hal yang sama.
Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan dukungannya terhadap ICC, dengan mengatakan bahwa keputusan pra-persidangan akan bergantung pada pengadilan untuk memutuskan apakah akan memerintahkan penangkapan para pemimpin Israel dan Hamas—berdasarkan bukti yang diserahkan oleh jaksa.
Baik Israel maupun Amerika Serikat (AS) bukanlah pihak dalam Statuta Roma. Presiden AS Joe Biden mengecam usulan surat perintah penangkapan tersebut sebagai hal yang “keterlaluan”, dan anggota Kongres AS mengancam akan memberikan sanksi kepada ICC.
(mas)
tulis komentar anda