Dokter Ini Diduga Hamili Pasien dengan Spermanya, Diperintahkan Tes DNA

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:08 WIB
Hal ini mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan penyelidikan yang melibatkan dokter tersebut, namun sang dokter membantah semua dugaan.

Kasus tersebut kemudian dibatasi waktu yang berarti dokter yang bersangkutan tidak perlu hadir di pengadilan. Namun terduga korban masih bisa mengambil tindakan sipil.

Denda Harian Rp26 Juta



Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Flanders Barat divisi Bruges memerintahkan untuk tes DNA komparatif. Ginekolog menentang hal ini dengan merujuk pada anonimitas yang harus dinikmati oleh para donor sperma.

Pengadilan memutuskan bahwa dalam kasus khusus ini, hak atas kepastian tentang orang tua kandung lebih diutamakan daripada hak dokter untuk menyembunyikan ayah biologis.

Seorang ahli telah ditunjuk untuk melakukan tes tersebut.

Pengadilan memang menyatakan secara eksplisit dalam keputusannya bahwa profil DNA dokter tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan lain apa pun, seperti dimasukkan ke dalam database.

Penggugat juga harus menghormati hak-hak anak donor lainnya.

“Setiap anak donor harus memiliki pilihan masing-masing apakah akan meneliti siapa sebenarnya keturunan mereka (donor sperma) atau tidak," bunyi putusan pengadilan.

"Penggugat tidak boleh membuat pilihan itu untuk mereka dengan mengumpulkan kecocokan dan, jika perlu, mengkomunikasikan informasi kepada mereka yang terlibat bahwa mereka mungkin tidak ingin tahu."
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More