Najib Razak Jalani Tahanan Rumah, PM Anwar Ibrahim Tekankan Persatuan Malaysia

Senin, 22 April 2024 - 21:31 WIB
Anwar pertama kali mengatakan bahwa masalah sisa hukuman Najib berada di bawah yurisdiksi Dewan Pengampunan ketika berbicara kepada wartawan pada tanggal 19 April. Ia juga mengatakan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam masalah tersebut.

Tawaran Najib untuk menjadi tahanan rumah dan pernyataan Ahmad Zahid telah menimbulkan reaksi balik dan tuduhan impunitas serta perlakuan khusus terhadap Anwar dan wakilnya, menurut South China Morning Post.

Pada tanggal 17 April, CNA melihat salinan pernyataan tertulis tersebut, mengklaim Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Tengku Zafrul Tengku Abdul Aziz telah menunjukkan kepada Ahmad Zahid salinan perintah tambahan kerajaan yang menyetujui tahanan rumah untuk Najib, yang telah menjalani hukumannya di penjara Selangor. Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 .

Perintah kerajaan tersebut dilaporkan dikeluarkan oleh mantan raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billahwas Shah dari Pahang.

Menurut Ahmad Zahid, Tengku Zafrul menunjukkan kepadanya foto atau pindaian perintah kerajaan dalam pertemuan di rumahnya pada 30 Januari, sehari setelah pertemuan Dewan Pengampunan yang mengurangi separuh hukuman awal 12 tahun Najib.

Tengku Zafrul telah mengeluarkan pernyataan yang membantah klaim tersebut karena memiliki “kesalahan faktual tertentu”.

Pernyataan tertulis tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kuala Lumpur pada tanggal 9 April. Apakah desakan Najib untuk menjadi tahanan rumah akan berhasil akan ditentukan pada tanggal 5 Juni.

Para analis dari CNA percaya bahwa pernyataan tertulis dan drama di sekitarnya dapat menyebabkan keretakan antara UMNO dan pemerintah persatuan, karena pemerintah persatuan tidak ingin dianggap “membebaskan” Najib.

Najib ditangkap pada 3 Juli 2018 sebagai bagian dari penyelidikan skandal 1MDB. Pada tahun 2020, ia dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan korupsi karena menerima US$9,4 juta secara ilegal dari SRC International, bekas unit dana pemerintah.

Ahmad Zahid sendiri juga menghadapi 47 dakwaan tindak pidana pelanggaran kepercayaan (CBT), penyuapan dan pencucian uang sehubungan dengan yayasan amal miliknya Yayasan Akalbudi (YAB) pada tahun 2018.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More