Akankah Resolusi Gencatan Senjata PBB Menghentikan Perang Israel di Gaza?
Rabu, 27 Maret 2024 - 19:40 WIB
Seluruh resolusi DK PBB dianggap mengikat, sesuai dengan Pasal 25 Piagam PBB yang telah diratifikasi oleh AS.
Namun, AS menggambarkan resolusi Senin itu sebagai resolusi yang tidak mengikat. Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan Washington sepenuhnya mendukung “beberapa tujuan penting dalam resolusi tidak mengikat ini”. Pada hari yang sama, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan kepada wartawan: “Ini adalah resolusi yang tidak mengikat”.
Hal ini telah dibantah oleh pejabat PBB lainnya dan anggota Dewan Keamanan. Duta Besar Tiongkok untuk PBB Zhang Jun mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat.
Wakil juru bicara PBB Farhan Haq menambahkan bahwa resolusi DK PBB adalah hukum internasional, “sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional”.
Anadolu Agency melaporkan bahwa Pedro Comissario, duta besar Mozambik untuk PBB, mengatakan “semua resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan wajib”.
Jika resolusi DK PBB tidak diikuti, dewan dapat memberikan suara pada resolusi lanjutan untuk mengatasi pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan hukuman dalam bentuk sanksi atau bahkan otorisasi kekuatan internasional.
Foto/Reuters
Israel telah berulang kali mengabaikan resolusi PBB di masa lalu.
Pada bulan Desember 2016, pada hari-hari terakhir masa jabatan presiden Barack Obama di AS, DK PBB mengeluarkan resolusi yang menganggap pemukiman Israel di Palestina ilegal dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara dan AS abstain. Israel mengabaikan resolusi ini.
Namun, AS menggambarkan resolusi Senin itu sebagai resolusi yang tidak mengikat. Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan Washington sepenuhnya mendukung “beberapa tujuan penting dalam resolusi tidak mengikat ini”. Pada hari yang sama, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan kepada wartawan: “Ini adalah resolusi yang tidak mengikat”.
Hal ini telah dibantah oleh pejabat PBB lainnya dan anggota Dewan Keamanan. Duta Besar Tiongkok untuk PBB Zhang Jun mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan bersifat mengikat.
Wakil juru bicara PBB Farhan Haq menambahkan bahwa resolusi DK PBB adalah hukum internasional, “sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional”.
Anadolu Agency melaporkan bahwa Pedro Comissario, duta besar Mozambik untuk PBB, mengatakan “semua resolusi Dewan Keamanan PBB bersifat mengikat dan wajib”.
Jika resolusi DK PBB tidak diikuti, dewan dapat memberikan suara pada resolusi lanjutan untuk mengatasi pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan hukuman dalam bentuk sanksi atau bahkan otorisasi kekuatan internasional.
3. Israel Akan Mengabaikan Resolusi PBB
Foto/Reuters
Israel telah berulang kali mengabaikan resolusi PBB di masa lalu.
Pada bulan Desember 2016, pada hari-hari terakhir masa jabatan presiden Barack Obama di AS, DK PBB mengeluarkan resolusi yang menganggap pemukiman Israel di Palestina ilegal dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara dan AS abstain. Israel mengabaikan resolusi ini.
tulis komentar anda