Langka! AS Tak Bela Israel, DK PBB Tuntut Gencatan Senjata di Gaza

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:01 WIB
Hizbullah tidak segera mengomentari pemungutan suara PBB tersebut.

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield mengatakan AS sepenuhnya mendukung beberapa tujuan penting dalam resolusi ini, namun menambahkan bahwa Washington tidak setuju dengan semua yang ada dalam resolusi tersebut.

“Kami yakin penting bagi dewan untuk bersuara dan menjelaskan bahwa gencatan senjata harus dilakukan dengan pembebasan semua sandera,” kata Thomas-Greenfield kepada dewan.

“Gencatan senjata bisa segera dimulai dengan pembebasan sandera pertama, jadi kita harus memberikan tekanan pada Hamas untuk melakukan hal itu.”

Duta Besar China untuk PBB Zhang Jun mengatakan resolusi DK PBB bersifat mengikat.

“Bagi jutaan orang di Gaza, yang masih terperosok dalam bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, resolusi ini—jika diterapkan secara penuh dan efektif—masih dapat membawa harapan yang telah lama ditunggu-tunggu,” katanya kepada dewan tersebut.

Wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan resolusi DK PBB adalah hukum internasional. "Sehingga resolusi tersebut mengikat seperti halnya hukum internasional," katanya.

Namun, jika tidak ada gencatan senjata di Gaza, kecil kemungkinan DK PBB akan mengambil tindakan lebih lanjut.

"Resolusi tersebut juga menekankan kebutuhan mendesak untuk memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan memperkuat perlindungan warga sipil di seluruh Jalur Gaza dan menegaskan kembali tuntutannya untuk menghilangkan semua hambatan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan dalam skala besar," katanya.

Guterres mendesak Israel pada hari Senin untuk menghilangkan semua hambatan bantuan ke Gaza dan mengizinkan konvoi badan pengungsi Palestina PBB; UNRWA, ke utara wilayah pesisir tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More