Siapa Takeshi Ebisawa? Bos Yakuza Didakwa Menyelundupkan Plutonium
Kamis, 22 Februari 2024 - 14:14 WIB
“Terdakwa dengan berani memperdagangkan bahan yang mengandung uranium dan plutonium yang dapat digunakan untuk senjata,” kata Williams. “Dia melakukan hal tersebut sambil meyakini bahwa bahan tersebut akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan pada saat yang sama juga sedang melakukan negosiasi pembelian senjata mematikan.”
Ebisawa didakwa dengan delapan dakwaan, termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; dan pencucian uang, serta tuduhan lainnya.
Jika terbukti bersalah, Ebisawa bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Singhasiri juga menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup.
4. Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Surat dakwaan tersebut juga menyebutkan tiga rekan konspirator yang tidak disebutkan namanya yang tidak didakwa tetapi dikatakan sebagai bagian dari "jaringan rekanan" yang berpartisipasi dalam dugaan skema perdagangan bahan nuklir.Ebisawa didakwa dengan delapan dakwaan, termasuk konspirasi untuk melakukan perdagangan internasional bahan nuklir; perdagangan bahan nuklir; konspirasi untuk memperoleh, mentransfer dan memiliki rudal permukaan-ke-udara; dan pencucian uang, serta tuduhan lainnya.
Jika terbukti bersalah, Ebisawa bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Singhasiri juga menghadapi kemungkinan hukuman seumur hidup.
(ahm)
Lihat Juga :