Mengapa Hong Kong Ingin Undang Undang Keamanan Nasional yang Baru?
Kamis, 01 Februari 2024 - 19:19 WIB
HONG KONG - Pemerintah Hong Kong mengumumkan bahwa mereka berharap untuk segera mengesahkan undang-undang keamanan nasional yang baru. Dokumen konsultasi publik, open tab baru juga dirilis. Batas waktu untuk disahkannya undang-undang tersebut menjadi undang-undang belum diumumkan.
Foto/Reuters
Melansir Rueters, paket tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 23, dirancang untuk memperbarui atau membuat undang-undang berita untuk melarang pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara dan spionase serta memperketat kontrol atas badan dan organisasi politik asing yang beroperasi di kota tersebut.
Perlunya undang-undang khusus tersebut secara singkat diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar, dokumen mini-konstitusional yang menjadi pedoman hubungan Hong Kong dengan kedaulatan China sejak penyerahannya dari pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1997.
Upaya sebelumnya untuk memberlakukan Pasal 23 pada tahun 2003 dibatalkan setelah sekitar 500.000 orang melakukan protes damai terhadap usulan tersebut.
Foto/Reuters
Mengapa Hong Kong Ingin Undang Undang Keamanan Nasional yang Baru?
1. Fokus Melarang Sabotase dan Spionase
Foto/Reuters
Melansir Rueters, paket tersebut, yang dikenal sebagai Pasal 23, dirancang untuk memperbarui atau membuat undang-undang berita untuk melarang pengkhianatan, sabotase, penghasutan, pencurian rahasia negara dan spionase serta memperketat kontrol atas badan dan organisasi politik asing yang beroperasi di kota tersebut.
Perlunya undang-undang khusus tersebut secara singkat diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar, dokumen mini-konstitusional yang menjadi pedoman hubungan Hong Kong dengan kedaulatan China sejak penyerahannya dari pemerintahan kolonial Inggris pada tahun 1997.
Upaya sebelumnya untuk memberlakukan Pasal 23 pada tahun 2003 dibatalkan setelah sekitar 500.000 orang melakukan protes damai terhadap usulan tersebut.
2. Hong Kong Tunduk pada Hukum Keamanan Nasional China
Foto/Reuters
Lihat Juga :
tulis komentar anda