Afrika Selatan: Israel Gagal Sangkal Kasus Genosida di Mahkamah Internasional

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:01 WIB
Penasihat Hukum Kementerian Luar Negeri Israel Tal Becker (kiri) menghadiri sidang pembelaan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap kasus genosida di Gaza yang dilakukan Israel pada 12 Januari 2024, di Den Haag, Belanda. Foto/Dursun Aydemir/Anado
DEN HAAG - Israel “gagal menyangkal” kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Menteri Kehakiman Afrika Selatan menegaskan hal itu pada Jumat (12/1/2024), dilansir Anadolu Agency.

Menyusul pembelaan Israel di ICJ, Ronald Lamola yang memimpin delegasi Afrika Selatan mengatakan kepada wartawan di Den Haag, “Negara Israel, hari ini, gagal menyangkal pernyataan Afrika Selatan yang diajukan di hadapan Pengadilan.”



“Kami yakin dan tetap yakin bahwa fakta-fakta tersebut masih melanggar Konvensi Genosida,” tegas Lamola.

Mengenai klaim Israel bahwa Afrika Selatan “salah memahami” rujukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu terhadap kaum Amelek (keturunan Amelek) dan bahwa istilah tersebut tidak ada hubungannya dengan “hasutan untuk melakukan genosida terhadap rakyat Palestina”, dia mengatakan rujukan tersebut tidak dapat diabaikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!