Pakar HAM PBB Desak ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:15 WIB
Mereka menambahkan, “Ini jelas berarti bahwa negara-negara yang tidak terlibat mempunyai hak untuk membawa kasus seperti Afrika Selatan ke ICJ.”

Pernyataan Pakar PBB Dikutip di ICJ



Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan mengutip sejumlah pernyataan pemegang mandat Prosedur Khusus PBB, termasuk seruan berulang kali para ahli agar tindakan internasional mencegah genosida di Gaza.

Pernyataan pemegang mandat merujuk pada bukti hasutan genosida yang dilakukan para pejabat Pemerintah Israel, termasuk pernyataan niat “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan”, dan seruan untuk “Nakba kedua” di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.

Komentar para pejabat Israel ini, menurut para ahli PBB, dibuat di tengah penggunaan persenjataan yang kuat dan sering kali tidak terarah oleh Israel di Gaza dengan dampak yang tidak pandang bulu, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, dan serangan terhadap layanan kesehatan.

“Semua hal ini telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak, pemindahan paksa lebih dari separuh penduduk Gaza, dan kehancuran infrastruktur yang menopang kehidupan,” tegas para ahli.

Gencatan Senjata Segera



Mengingat besarnya dan intensitas pemboman yang mengkhawatirkan, para ahli juga menegaskan kembali tuntutan mereka, yang dikeluarkan pada Desember 2023 bersama dengan pemegang mandat Prosedur Khusus lainnya, untuk “segera gencatan senjata dan penghentian perpindahan, pembunuhan, dan serangan terhadap infrastruktur kesehatan.”

Para ahli lebih lanjut menyerukan tindakan segera untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat di Gaza tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang sakit atau terluka, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

Para ahli mencatat ini bukan kasus pertama yang dibawa ke ICJ. Pada tahun 2019, misalnya, Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida ke ICJ, dan meminta Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang menyerukan penghentian kekejaman terhadap masyarakat Rohingya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More