Pakar HAM PBB Desak ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:15 WIB
Seseorang mengeluarkan bendera Palestina saat melintasi demonstran Israel di depan gedung ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024). Foto/AP
DEN HAAG - Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta Mahkamah Internasional (ICJ) segera mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi warga Palestina dari tindakan genosida.

Kelompok ahli tersebut, termasuk Francesca Albanese, Pelapor Khusus untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina, menyambut baik kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam tindakannya terhadap warga sipil di Jalur Gaza.

“Kami memuji Afrika Selatan karena membawa kasus ini ke ICJ pada saat hak-hak warga Palestina di Gaza dilanggar tanpa mendapat hukuman,” papar pernyataan lebih dari 30 ahli yang merupakan bagian dari Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia.

“Kami menyerukan kepada semua negara untuk bekerja sama dengan Mahkamah ini dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menghormati peran ICJ sebagai pengadilan yang independen,” tegas pernyataan mereka.



Dampak Lebih Luas



Para ahli juga menyambut baik pernyataan dukungan dari banyak negara terhadap tindakan Afrika Selatan dalam membawa kasus ini ke Pengadilan, serta pendirian prinsip yang diambil individu dan organisasi di seluruh dunia yang telah menyatakan dukungannya terhadap pengajuan kasus tersebut oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan maupun Israel telah meratifikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, sama seperti 151 negara lainnya.

“Kasus Afrika Selatan mempunyai implikasi yang lebih luas bagi semua negara, tidak hanya negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi, karena semua negara berkewajiban untuk tidak melakukan genosida, dan mencegah serta menghukum genosida di mana pun hal tersebut terjadi. Semua negara harus bertindak bersama untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum genosida,” papar para ahli.

Mereka menjelaskan, “ICJ di masa lalu telah memperjelas bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida bersifat erga omnes, yang berarti setiap dan semua negara mempunyai kepentingan dalam mencegah genosida di mana pun genosida tersebut berisiko terjadi.”
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More