Pakar HAM PBB Desak ICJ Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Gaza

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:15 WIB
Seseorang mengeluarkan bendera Palestina saat melintasi demonstran Israel di depan gedung ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat (12/1/2024). Foto/AP
DEN HAAG - Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta Mahkamah Internasional (ICJ) segera mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi warga Palestina dari tindakan genosida.

Kelompok ahli tersebut, termasuk Francesca Albanese, Pelapor Khusus untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina, menyambut baik kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena diduga melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam tindakannya terhadap warga sipil di Jalur Gaza.

“Kami memuji Afrika Selatan karena membawa kasus ini ke ICJ pada saat hak-hak warga Palestina di Gaza dilanggar tanpa mendapat hukuman,” papar pernyataan lebih dari 30 ahli yang merupakan bagian dari Prosedur Khusus Dewan Hak Asasi Manusia.

“Kami menyerukan kepada semua negara untuk bekerja sama dengan Mahkamah ini dalam menafsirkan Konvensi Genosida dan menghormati peran ICJ sebagai pengadilan yang independen,” tegas pernyataan mereka.



Dampak Lebih Luas



Para ahli juga menyambut baik pernyataan dukungan dari banyak negara terhadap tindakan Afrika Selatan dalam membawa kasus ini ke Pengadilan, serta pendirian prinsip yang diambil individu dan organisasi di seluruh dunia yang telah menyatakan dukungannya terhadap pengajuan kasus tersebut oleh Afrika Selatan.

Afrika Selatan maupun Israel telah meratifikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tahun 1948, sama seperti 151 negara lainnya.

“Kasus Afrika Selatan mempunyai implikasi yang lebih luas bagi semua negara, tidak hanya negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi, karena semua negara berkewajiban untuk tidak melakukan genosida, dan mencegah serta menghukum genosida di mana pun hal tersebut terjadi. Semua negara harus bertindak bersama untuk mencegah, menghentikan, dan menghukum genosida,” papar para ahli.

Mereka menjelaskan, “ICJ di masa lalu telah memperjelas bahwa kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida bersifat erga omnes, yang berarti setiap dan semua negara mempunyai kepentingan dalam mencegah genosida di mana pun genosida tersebut berisiko terjadi.”

Mereka menambahkan, “Ini jelas berarti bahwa negara-negara yang tidak terlibat mempunyai hak untuk membawa kasus seperti Afrika Selatan ke ICJ.”

Pernyataan Pakar PBB Dikutip di ICJ



Dalam permohonannya ke ICJ, Afrika Selatan mengutip sejumlah pernyataan pemegang mandat Prosedur Khusus PBB, termasuk seruan berulang kali para ahli agar tindakan internasional mencegah genosida di Gaza.

Pernyataan pemegang mandat merujuk pada bukti hasutan genosida yang dilakukan para pejabat Pemerintah Israel, termasuk pernyataan niat “menghancurkan rakyat Palestina di bawah pendudukan”, dan seruan untuk “Nakba kedua” di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina lainnya.

Komentar para pejabat Israel ini, menurut para ahli PBB, dibuat di tengah penggunaan persenjataan yang kuat dan sering kali tidak terarah oleh Israel di Gaza dengan dampak yang tidak pandang bulu, pembatasan ketat terhadap masuknya bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa, dan serangan terhadap layanan kesehatan.

“Semua hal ini telah mengakibatkan banyaknya korban jiwa, termasuk sejumlah besar perempuan dan anak-anak, pemindahan paksa lebih dari separuh penduduk Gaza, dan kehancuran infrastruktur yang menopang kehidupan,” tegas para ahli.

Gencatan Senjata Segera



Mengingat besarnya dan intensitas pemboman yang mengkhawatirkan, para ahli juga menegaskan kembali tuntutan mereka, yang dikeluarkan pada Desember 2023 bersama dengan pemegang mandat Prosedur Khusus lainnya, untuk “segera gencatan senjata dan penghentian perpindahan, pembunuhan, dan serangan terhadap infrastruktur kesehatan.”

Para ahli lebih lanjut menyerukan tindakan segera untuk memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan kepada masyarakat di Gaza tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang sakit atau terluka, penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, dan anak-anak.

Para ahli mencatat ini bukan kasus pertama yang dibawa ke ICJ. Pada tahun 2019, misalnya, Gambia mengajukan kasus terhadap Myanmar berdasarkan Konvensi Genosida ke ICJ, dan meminta Pengadilan mengeluarkan tindakan sementara yang menyerukan penghentian kekejaman terhadap masyarakat Rohingya.

ICJ telah mengeluarkan tindakan sementara dalam kasus tersebut, yang masih menunggu keputusan di Mahkamah Internasional.

Beberapa pakar Prosedur Khusus yang disebutkan dalam pernyataan tersebut adalah Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus bidang independensi hakim dan pengacara; Mary Lawlor, Pelapor Khusus mengenai situasi pembela hak asasi manusia; dan Pedro Arrojo-Agudo, Pelapor Khusus mengenai hak asasi manusia atas air minum dan sanitasi yang aman.

Prosedur Khusus, yang merupakan badan ahli independen terbesar dalam sistem Hak Asasi Manusia PBB, adalah nama umum dari mekanisme pencarian fakta dan pemantauan independen Dewan Keamanan PBB yang menangani situasi negara tertentu atau isu-isu tematik di seluruh belahan dunia.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 23,708 warga Palestina telah terbunuh, dan 60,500 lainnya terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza yang dimulai pada bulan Oktober.

(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More