Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Pasutri Asal Jepang

Selasa, 27 Maret 2018 - 02:09 WIB
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Pasutri Asal Jepang
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuh Pasutri Asal Jepang
A A A
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman terdakwa I Putu Astawa (25) kasus pembunuhan terhadap pasutri asal Jepang di Jimbaran, Badung selama 15 tahun penjara. Putusan tersebut telah dibacakan oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (26/3/2018).

Dalam putusan itu tidak ada yang berubah dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. Terdakwa yang membunuh Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) pasutri asal Jepang didakwa Pasal 365 ayat (3) KUHP sesuai dengan dakwaan yang dibacakan sebelumnya melakukan tindakan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 365 (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah koperatif selama persidangan serta tindakan pembunuhan dilakukan tanpa unsur terencana.

Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu 3 September 2017. Kemudian sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung.

Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut. Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka.

Setelah di dalam rumah, korban kemudian melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya. Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa, maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian terdakwa mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak dua kali.

Tidak sampai di situ, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.

Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar. Saat itu datang korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Terdakwa langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai.

Lalu terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau. Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban.

Sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendarai mobil menuju daerah Munggu, Badung.

Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya. Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa.

Kemudian pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku diamankan pihak kepolisian. Dalam putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa dan JPU yang diwakilkan oleh I Putu GD Darmawan sama-sama menerima keputusan dari hakim. Sementara itu terdakwa sendiri tak mengatakan apa-apa atas putusan hakim tersebut, dia hanya menundukkan kepala.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5227 seconds (0.1#10.140)