OKI Dukung Afrika Selatan untuk Ajukan Kasus Genosida oleh Israel ke Mahkamah Internasional

Minggu, 31 Desember 2023 - 14:14 WIB
Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
GAZA - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Afrika Selatan untuk mengajukan kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

OKI yang bermarkas di Jeddah, yang memiliki 57 negara anggota, meminta ICJ untuk merespons tindakan tersebut dengan cepat. Demikian dilapor Kantor Berita Qatar (QNA).



“OKI menekankan bahwa Israel, kekuatan pendudukan, melakukan genosida dengan menargetkan penduduk sipil tanpa pandang bulu, membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina, memaksa mereka mengungsi, mencegah mereka memperoleh kebutuhan dasar dan bantuan kemanusiaan, serta menghancurkan bangunan. , dan lembaga kesehatan, pendidikan dan keagamaan,” mengutip pernyataan OKI.

Israel, yang dituduh menerapkan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, telah menolak kasus tersebut di pengadilan PBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!