5 Sekjen PBB yang Pernah Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB

Jum'at, 08 Desember 2023 - 12:27 WIB
Setidaknya 5 Sekjen PBB pernah mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB. Foto/Reuters
WASHINGTON - Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) awalnya dirancang sebagai alat pencegahan, seperti sistem peringatan. Penggunaannya dimaksudkan untuk mencegah eskalasi konflik, namun seperti dalam perang di Gaza , pasal tersebut juga digunakan setelah konflik sudah meningkat.

“Fakta bahwa alat ini tidak digunakan sejak tahun 1989 memang bergema secara diplomatis dan simbolis di sini di New York,” kata Daniel Forti, analis senior advokasi dan penelitian PBB di International Crisis Group, mengatakan kepada Al Jazeera.

Dalam sejarah, tercatat hanya 5 sekjen PBB yang pernah mengaktifkan pasal 99 Piagam PBB. Itu menunjukkan pasal tersebut memiliki banyak keistimewaan.

Berikut Adalah 5 Sekjen PBB yang Pernah Mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB

1. Dag Hammarskjold



Foto/Reuters



Pada Juli 1960 pada konflik Kongo, Sekretaris Jenderal saat itu, Dag Hammarskjold, meminta diadakannya pertemuan mendesak dengan dewan mengenai “masalah yang, menurut pendapat saya, dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional”.

Itu terwujud setelah pemerintah Kongo meminta PBB memberikan bantuan militer untuk melindungi dari serangan Belgia.

Pada tahun 1960, misalnya, penerapan pasal tersebut menyebabkan Dewan Keamanan mengadopsi Resolusi 143, yang menyerukan Belgia untuk memulai penarikan pasukan. Mereka juga mengirimkan pasukan penjaga perdamaian PBB untuk memfasilitasi hal ini. Namun perang Kongo terus berlanjut, Perdana Menteri Patrice Lumumba dibunuh, dan krisis negara tersebut semakin parah pada tahun-tahun berikutnya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More