Pria Malaysia Ditangkap karena Dukung Hubungan Diplomatik dengan Israel
Rabu, 06 Desember 2023 - 22:42 WIB
“Unit Investigasi Khusus CID sedang menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan, Pasal 505(b) Undang-Undang Pidana karena membuat pernyataan yang menyebabkan kegaduhan publik,” papar Mohd Shuhaily.
“Kami juga mendalami kasus penyalahgunaan fasilitas jaringan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia,” ujarnya.
Mohd Shuhaily menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mengomentari kasus ini karena dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Malaysia—seperti halnya Indonesia—tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan luar negeri kedua negara Asia Tenggara ini juga mendukung Negara Palestina yang merdeka sepenuhnya.
“Kami juga mendalami kasus penyalahgunaan fasilitas jaringan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia,” ujarnya.
Mohd Shuhaily menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mengomentari kasus ini karena dapat mengganggu penyelidikan.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menggunakan platform tersebut untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Malaysia—seperti halnya Indonesia—tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan luar negeri kedua negara Asia Tenggara ini juga mendukung Negara Palestina yang merdeka sepenuhnya.
(mas)
Lihat Juga :