Liga Arab Desak PBB Bertindak: Evakuasi Paksa Warga Gaza Kejahatan Hukum Internasional
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:01 WIB
KAIRO - Sekretaris Jenderal Liga Arab Ahmed Aboul Gheit mengirim surat yang mendesak Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan pengaruh politik dan moralnya untuk mencegah kejahatan perang baru yang akan dilakukan Israel.
Kejahatan yang dimaksud Aboul Gheit adalah tuntutan Israel agar warga wilayah utara Gaza segera mengungsi ke selatan.
Menurut laporan Kantor Berita Palestina (Wafa), Aboul Gheit menekankan, “Kejahatan baru ini telah melampaui batas wajar dan akan menyebabkan penderitaan yang tak terukur bagi saudara-saudari Palestina di Jalur Gaza, selain pelanggaran mencolok yang dilakukan terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan mendeportasi atau memindahkan orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan.”
Aboul Gheit menegaskan, “Tindakan Israel tidak dianggap sebagai operasi militer yang direncanakan atau disengaja, melainkan tindakan balas dendam yang mengerikan dengan menggunakan kekuatan militer brutal untuk menghukum warga sipil dan penduduk yang tidak berdaya di Jalur Gaza dengan menargetkan mereka secara sewenang-wenang, tanpa pandang bulu.”
Aboul Gheit mengimbau Guterres untuk mengutuk hal ini: “Upaya gila Israel untuk memindahkan penduduk secara paksa dan mengutuknya dengan tegas dan jelas.”
Dia mendesak Sekjen PBB bekerja keras dengan semua pihak yang berpengaruh untuk menghentikan penerapan pemindahan paksa itu.
Dia menjelaskan, “Membiarkan kebijakan gila ini dilakukan akan selamanya mencoreng reputasi komunitas internasional.”
Lihat Juga: 6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
Kejahatan yang dimaksud Aboul Gheit adalah tuntutan Israel agar warga wilayah utara Gaza segera mengungsi ke selatan.
Menurut laporan Kantor Berita Palestina (Wafa), Aboul Gheit menekankan, “Kejahatan baru ini telah melampaui batas wajar dan akan menyebabkan penderitaan yang tak terukur bagi saudara-saudari Palestina di Jalur Gaza, selain pelanggaran mencolok yang dilakukan terhadap Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan mendeportasi atau memindahkan orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan.”
Aboul Gheit menegaskan, “Tindakan Israel tidak dianggap sebagai operasi militer yang direncanakan atau disengaja, melainkan tindakan balas dendam yang mengerikan dengan menggunakan kekuatan militer brutal untuk menghukum warga sipil dan penduduk yang tidak berdaya di Jalur Gaza dengan menargetkan mereka secara sewenang-wenang, tanpa pandang bulu.”
Aboul Gheit mengimbau Guterres untuk mengutuk hal ini: “Upaya gila Israel untuk memindahkan penduduk secara paksa dan mengutuknya dengan tegas dan jelas.”
Dia mendesak Sekjen PBB bekerja keras dengan semua pihak yang berpengaruh untuk menghentikan penerapan pemindahan paksa itu.
Dia menjelaskan, “Membiarkan kebijakan gila ini dilakukan akan selamanya mencoreng reputasi komunitas internasional.”
Lihat Juga: 6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik
(sya)
tulis komentar anda