Apakah Hak Sejarah Israel Menjajah Palestina Bisa Dibenarkan? Ini Kata Para Pakar
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 05:45 WIB
GAZA - Hak sejarah Israel untuk menjajah Palestina adalah konsep yang kompleks dan kontroversial. Lantas pertanyaannya, apakah hak sejarah itu sah atau tidak?
Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Israel mengklaim hak sejarah atas tanah Palestina berdasarkan Alkitab. Alkitab menyatakan tanah Palestina adalah tanah yang dijanjikan kepada umat Yahudi oleh Tuhan.
Namun, klaim ini ditentang oleh banyak orang, termasuk para sejarawan dan pakar hukum internasional. Mereka berpendapat klaim hak sejarah Israel tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat.
Menurut sejarawan, orang-orang Yahudi tidak pernah menjadi mayoritas di Palestina sebelum tahun 1948.
Mereka juga berpendapat orang Yahudi tidak pernah memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut.
Pakar hukum internasional juga berpendapat hak sejarah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pendudukan atau penjajahan.
Mereka berpendapat pendudukan suatu negara atas wilayah lain tanpa persetujuan dari negara yang diduduki adalah pelanggaran hukum internasional.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan hak sejarah Israel atas tanah Palestina adalah klaim yang lemah. Klaim ini tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat dan bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, tidak ada pembenaran yang sah secara kemanusiaan untuk menjajah orang lain. Penjajahan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi rakyat yang diduduki.
Oleh karena itu, pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah tindakan yang tidak sah dan tidak adil.
Berikut adalah beberapa pakar hukum internasional yang menentang hak sejarah Israel terhadap tanah Palestina:
Profesor hukum internasional di Columbia Law School Thomas Franck berpendapat hak sejarah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pendudukan.
Dia menyatakan, "Hak sejarah adalah konsep yang kabur dan tidak dapat diverifikasi yang tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum internasional."
Ruth Wedgwood, profesor hukum internasional di Yale Law School, berpendapat klaim hak sejarah Israel tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat.
Dia menegaskan, "Klaim hak sejarah Israel didasarkan pada interpretasi yang bias dan tidak akurat dari Alkitab."
Richard Falk, profesor hukum internasional di Princeton University, berpendapat pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah pelanggaran hukum internasional dan klaim hak sejarah Israel tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Resolusi-resolusi tersebut menyatakan pendudukan tersebut melanggar hukum internasional dan Israel harus segera menarik pasukannya dari wilayah yang diduduki.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mendukung hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Liga Arab telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan hak sejarah Israel terhadap tanah Palestina adalah klaim yang lemah dan tidak didukung oleh hukum internasional.
Dalam kasus konflik Israel-Palestina, Israel mengklaim hak sejarah atas tanah Palestina berdasarkan Alkitab. Alkitab menyatakan tanah Palestina adalah tanah yang dijanjikan kepada umat Yahudi oleh Tuhan.
Namun, klaim ini ditentang oleh banyak orang, termasuk para sejarawan dan pakar hukum internasional. Mereka berpendapat klaim hak sejarah Israel tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat.
Menurut sejarawan, orang-orang Yahudi tidak pernah menjadi mayoritas di Palestina sebelum tahun 1948.
Mereka juga berpendapat orang Yahudi tidak pernah memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut.
Pakar hukum internasional juga berpendapat hak sejarah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pendudukan atau penjajahan.
Mereka berpendapat pendudukan suatu negara atas wilayah lain tanpa persetujuan dari negara yang diduduki adalah pelanggaran hukum internasional.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan hak sejarah Israel atas tanah Palestina adalah klaim yang lemah. Klaim ini tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat dan bertentangan dengan hukum internasional.
Selain itu, tidak ada pembenaran yang sah secara kemanusiaan untuk menjajah orang lain. Penjajahan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang menyebabkan penderitaan yang luar biasa bagi rakyat yang diduduki.
Oleh karena itu, pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah tindakan yang tidak sah dan tidak adil.
Pendapat Para Pakar dan Lembaga Dunia
Berikut adalah beberapa pakar hukum internasional yang menentang hak sejarah Israel terhadap tanah Palestina:
1. Thomas Franck
Profesor hukum internasional di Columbia Law School Thomas Franck berpendapat hak sejarah tidak dapat digunakan untuk membenarkan pendudukan.
Dia menyatakan, "Hak sejarah adalah konsep yang kabur dan tidak dapat diverifikasi yang tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum internasional."
2. Ruth Wedgwood
Ruth Wedgwood, profesor hukum internasional di Yale Law School, berpendapat klaim hak sejarah Israel tidak didukung oleh bukti sejarah yang kuat.
Dia menegaskan, "Klaim hak sejarah Israel didasarkan pada interpretasi yang bias dan tidak akurat dari Alkitab."
3. Richard Falk
Richard Falk, profesor hukum internasional di Princeton University, berpendapat pendudukan Israel atas tanah Palestina adalah pelanggaran hukum internasional dan klaim hak sejarah Israel tidak dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran tersebut.
4. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Resolusi-resolusi tersebut menyatakan pendudukan tersebut melanggar hukum internasional dan Israel harus segera menarik pasukannya dari wilayah yang diduduki.
5. Organisasi Kerja Sama Islam
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mendukung hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
6. Liga Arab
Liga Arab telah mengeluarkan beberapa resolusi yang mengutuk pendudukan Israel atas tanah Palestina.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan hak sejarah Israel terhadap tanah Palestina adalah klaim yang lemah dan tidak didukung oleh hukum internasional.
(sya)
tulis komentar anda