Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah

Kamis, 12 Oktober 2023 - 23:02 WIB
Pengadilan di Swedia menyatakan pria pembakar Al-Quran bersalah. Ini pertama kalinya di Swedia, pengadilan mengadili orang yang membakar Al-Quran. Foto/REUTERS
STOCKHOLM - Pengadilan Swedia pada Kamis (12/10/2023) memutuskan seorang pria bersalah karena menghasut kebencian etnis dengan membakar Al-Qur'an pada tahun 2020.

Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan di negara tersebut mengadili tuduhan penodaan kitab suci umat Islam.



Putusan tersebut keluar setelah gelombang pembakaran Al-Qur'an awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan menjadikan Swedia sebagai “target prioritas” serangan teror, sehingga mendorong badan intelijen setempat meningkatkan level kewaspadaan terornya.

Baca Juga: Viral, Pria Swedia Ini Jotos Salwan Momika karena Bakar Al-Qur'an

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan kitab suci tersebut namun berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang dimilikinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!