Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah
Kamis, 12 Oktober 2023 - 23:02 WIB
STOCKHOLM - Pengadilan Swedia pada Kamis (12/10/2023) memutuskan seorang pria bersalah karena menghasut kebencian etnis dengan membakar Al-Qur'an pada tahun 2020.
Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan di negara tersebut mengadili tuduhan penodaan kitab suci umat Islam.
Putusan tersebut keluar setelah gelombang pembakaran Al-Qur'an awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan menjadikan Swedia sebagai “target prioritas” serangan teror, sehingga mendorong badan intelijen setempat meningkatkan level kewaspadaan terornya.
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan kitab suci tersebut namun berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang dimilikinya.
Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah memutuskan seorang pria berusia 27 tahun bersalah atas “agitasi terhadap suatu kelompok etnis”.
"Tindakannya menargetkan umat Islam dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong terjadinya perdebatan yang objektif dan bertanggung jawab," bunyi putusan pengadilan, tanpa disebutkan identitas terdakwa, sebagaimana dikutip AFP.
Pada September 2020, pria tersebut merekam klip video di luar katedral Linkoping yang memperlihatkan Al-Qur'an dan daging babi dibakar di atas panggangan, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad tertulis pada tanda di bawah barbekyu.
Pria tersebut mempublikasikan video tersebut di platform media sosial Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube, dan meletakkan Al-Quran dan daging babi yang dibakar di luar masjid Linkoping.
Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan di negara tersebut mengadili tuduhan penodaan kitab suci umat Islam.
Putusan tersebut keluar setelah gelombang pembakaran Al-Qur'an awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan menjadikan Swedia sebagai “target prioritas” serangan teror, sehingga mendorong badan intelijen setempat meningkatkan level kewaspadaan terornya.
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan kitab suci tersebut namun berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang dimilikinya.
Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah memutuskan seorang pria berusia 27 tahun bersalah atas “agitasi terhadap suatu kelompok etnis”.
"Tindakannya menargetkan umat Islam dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong terjadinya perdebatan yang objektif dan bertanggung jawab," bunyi putusan pengadilan, tanpa disebutkan identitas terdakwa, sebagaimana dikutip AFP.
Pada September 2020, pria tersebut merekam klip video di luar katedral Linkoping yang memperlihatkan Al-Qur'an dan daging babi dibakar di atas panggangan, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad tertulis pada tanda di bawah barbekyu.
Pria tersebut mempublikasikan video tersebut di platform media sosial Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube, dan meletakkan Al-Quran dan daging babi yang dibakar di luar masjid Linkoping.
Lihat Juga :
tulis komentar anda