Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah

Kamis, 12 Oktober 2023 - 23:02 WIB
Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah memutuskan seorang pria berusia 27 tahun bersalah atas “agitasi terhadap suatu kelompok etnis”.

"Tindakannya menargetkan umat Islam dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong terjadinya perdebatan yang objektif dan bertanggung jawab," bunyi putusan pengadilan, tanpa disebutkan identitas terdakwa, sebagaimana dikutip AFP.

Pada September 2020, pria tersebut merekam klip video di luar katedral Linkoping yang memperlihatkan Al-Qur'an dan daging babi dibakar di atas panggangan, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad tertulis pada tanda di bawah barbekyu.

Pria tersebut mempublikasikan video tersebut di platform media sosial Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube, dan meletakkan Al-Quran dan daging babi yang dibakar di luar masjid Linkoping.

Lagu “Remove Kebab” digunakan dalam video tersebut, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan menyerukan pembersihan agama terhadap umat Islam.

Pengadilan mengatakan musik tersebut sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru, pada tahun 2019 di mana seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!