Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia

Selasa, 26 September 2023 - 16:55 WIB
Ramli mengatakan tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya dengan perahu menuju pasar Indonesia melalui jalur laut.

Sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam 56 bungkus plastik berlabel teh China.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memasuki Malaysia pada 13 September lalu menggunakan visa turis, sementara tersangka juga dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Tersangka akan ditahan selama enam hari dan diperiksa berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952,” tukasnya.

Baca Juga: Wanita Indonesia Diculik 10 Hari di Malaysia, Ditebus Rp166 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!