Bawa 58,9 Kg Sabu dan 3.500 Ekstasi, WNI Diciduk Polisi Malaysia
Selasa, 26 September 2023 - 16:55 WIB
Seorang WNI ditangkap oleh polisi Malaysia karena diduga akan menyelundupkan narkoba. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak kepolisian Malaysia karena diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga ekstasi. WNI itu tertangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan kepolisian Malaysia di dermaga nelayan di Sungai Buloh, Jeram pada 22 September lalu.
Kepala polisi distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka yang diketahui berusia 21 tahun di dermaga.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ujar Ramli seperti dilansir dari Malay Mail, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Diculik 10 Hari, Wanita Asal Indonesia Ditampung di KJRI Penang
Kepala polisi distrik Kuala Selangor Supt Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka yang diketahui berusia 21 tahun di dermaga.
"Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka yang diyakini sedang melakukan proses pengiriman narkoba ke negara tetangga," ujar Ramli seperti dilansir dari Malay Mail, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Diculik 10 Hari, Wanita Asal Indonesia Ditampung di KJRI Penang
Lihat Juga :