Sembrono Menyeberang Hingga Membuat Pemotor Terluka, Pejalan Kaki Ini Dibui

Jum'at, 08 September 2023 - 17:13 WIB
Jaksa tidak meminta perintah kompensasi, dengan mengatakan kerugian sulit diukur.

Dalam putusannya, Hakim Distrik Teoh Ai Lin mengatakan setiap kasus mengacu pada faktanya masing-masing. Namun, ia mencatat bahwa korban mengalami kerugian serius akibat tindakan gegabah Hu, yang dilakukan saat berjalan di jalur penyeberangan dan melanggar peraturan lalu lintas.

Dia menemukan bahwa penjara diperlukan dalam kasus ini.

Karena menyebabkan kerugian karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia, Hu bisa dipenjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.

(ian)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More