5 Fakta Pemilu Presiden Singapura, Capres dari Pengusaha Harus Memiliki Saham Senilai Rp5,6 Triliun
Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:35 WIB
SINGAPURA - Tempat pemungutan suara akan dibuka di seluruh Singapura pada Jumat (1/9/2023), untuk pemilihan presiden pertama di negara tersebut dalam 12 tahun.
Pemungutan suara ini akan memberikan kesempatan untuk mengukur suasana hati warga Singapura setelah serangkaian skandal politik yang jarang terjadi di negara kota tersebut.
Presiden Halimah Yacob adalah satu-satunya kandidat pada pemilu terakhir enam tahun yang lalu, dan tidak ada orang lain yang mampu memenuhi kriteria ketat yang diberlakukan Singapura mengenai nominasi untuk posisi tersebut, yang sebagian besar bersifat seremonial dan memiliki kewenangan pengawasan yang terbatas, meskipun berpotensi signifikan.
Foto/Reuters
Tahun ini, para pemilih akan memilih antara tiga orang: Tharman Shanmugaratnam, Ng Kok Song dan Tan Kin Lian. Ketiganya independen, yang menjadi syarat bagi siapa pun yang ingin menjadi presiden.
Yang keempat, pengusaha kelahiran Malaysia George Goh, dianggap tidak memenuhi syarat oleh badan yang menilai setiap kandidat berdasarkan kriteria kelayakan.
Pemungutan suara ini akan memberikan kesempatan untuk mengukur suasana hati warga Singapura setelah serangkaian skandal politik yang jarang terjadi di negara kota tersebut.
Presiden Halimah Yacob adalah satu-satunya kandidat pada pemilu terakhir enam tahun yang lalu, dan tidak ada orang lain yang mampu memenuhi kriteria ketat yang diberlakukan Singapura mengenai nominasi untuk posisi tersebut, yang sebagian besar bersifat seremonial dan memiliki kewenangan pengawasan yang terbatas, meskipun berpotensi signifikan.
Berikut adalah 5 fakta pemilu presiden Singapura.
1. Diikuti 3 Calon Presiden
Foto/Reuters
Tahun ini, para pemilih akan memilih antara tiga orang: Tharman Shanmugaratnam, Ng Kok Song dan Tan Kin Lian. Ketiganya independen, yang menjadi syarat bagi siapa pun yang ingin menjadi presiden.
Yang keempat, pengusaha kelahiran Malaysia George Goh, dianggap tidak memenuhi syarat oleh badan yang menilai setiap kandidat berdasarkan kriteria kelayakan.
Baca Juga
2. Capres dari Swasta Harus Memiliki Saham Senilai Rp5,6 Triliun
Peraturan ini sangat menuntut bagi mereka yang berasal dari sektor swasta, dengan pelamar harus telah memimpin sebuah perusahaan selama tiga tahun atau lebih dengan ekuitas pemegang saham setidaknya 500 juta dolar Singapura (USD369 juta) atau senilai Rp5,6 triliun.
tulis komentar anda