Majikan di Singapura Jadikan Sistem Peradilan untuk Menekan Asisten Rumah Tangga

Senin, 21 Agustus 2023 - 10:45 WIB
loading...
Majikan di Singapura Jadikan Sistem Peradilan untuk Menekan Asisten Rumah Tangga
Para majikan di Singapura kerap menjadikan sistem peradilan untuk menekan para asisten rumah tangga. Foto/Reuters
A A A
SINGAPURA - Majikan Singapura menggunakan sistem peradilan sebagai "alat" untuk mengancam dan mengendalikan asisten rumah tangga (ART). Itu menjadikan posisi ART semakin lemah di depan bos mereka.

Hal itu terungkap dalam laporan yang dirilis Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME). Mereka menyatakan lebih dari 80% laporan polisi yang dibuat oleh bos terhadap pembantu mereka tidak mengarah pada tuntutan.

"Majikan di negara-kota Asia Tenggara memiliki kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya ART. ART menghadapi kerugian dalam sistem peradilan pidana karena status genting karena bos mereka sebagai pemegang izin kerja," demikian laporan HOME, dilansir Al Jazeera.



ART yang dituduh melakukan kejahatan biasanya dicegah untuk terus bekerja dan dapat dilarang bekerja di masa depan di Singapura setelah menerima peringatan polisi. Meskipun mereka tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran.

“Yang penting, temuan ini menunjukkan bagaimana polisi dan sistem peradilan pidana digunakan sebagai alat ancaman, dan hukuman – dan sering pembalasan – terhadap pekerja rumah tangga migran,” kata HOME dalam laporan tersebut.

Laporan yang dirilis pekan lalu itu mendasarkan temuannya pada 100 kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga migran yang dituduh melakukan kejahatan antara 2019 dan 2022.

HOME menyusun laporan tersebut sebagai tanggapan atas kasus profil tinggi mantan pekerja rumah tangga Parti Liyani, yang dituduh mencuri barang senilai 30.000 dolar Singapura dari mantan ketua Changi Airport Group Liew Mun Leong dan keluarganya.



Hukuman pencurian Parti tahun 2019 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi pada September 2020. Pada bulan April, putra Liew, Karl, dijatuhi hukuman dua minggu penjara karena berbohong selama persidangan ART tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)