Dua Influencer Cantik Asal Mesir Divonis Penjara 2 Tahun
Rabu, 29 Juli 2020 - 01:01 WIB
KAIRO - Pengadilan Kairo menjatuhkan vonis penjara dua tahun pada dua wanita influencer TikTok dan mengharuskan mereka membayar denda USD19.000.
Dua wanita itu, Mawada Al-Adham, 20, dan Haneen Hossam, 19, dianggap bersalah karena sejumlah hal.
“Keduanya melanggar nilai-nilai dan prinsip masyarakat Mesir, mengunggah foto dan video tidak senonoh yang mengganggu moral publik, eksploitasi wanita dan perdagangan manusia,” ungkap pernyataan pengadilan Kairo.
Vonis pengadilan itu dapat diajukan banding. Otoritas Mesir terus melancarkan langkah hukum terhadap para bintang media sosial wanita.
Para bintang media sosial itu dituduh menyebarkan pelanggaran moral dan menyerang nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir. (Baca Juga: Israel dan Hizbullah Saling Serang di Perbatasan Israel-Lebanon)
Pertumbuhan pesat pengguna smartphone turut mempengaruhi maraknya berbagai aplikasi media sosial seperti TikTok. (Lihat Infografis: Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 100 Ribu)
Sejumlah negara telah membatasi penggunaan media sosial dengan berbagai alasan. Beberapa negara juga telah melarang aplikasi TikTok. (Lihat Video: Melakukan KDRT Terhadap Istri dan Anak, Oknum Angota Polisi Dilaporkan)
Dua wanita itu, Mawada Al-Adham, 20, dan Haneen Hossam, 19, dianggap bersalah karena sejumlah hal.
“Keduanya melanggar nilai-nilai dan prinsip masyarakat Mesir, mengunggah foto dan video tidak senonoh yang mengganggu moral publik, eksploitasi wanita dan perdagangan manusia,” ungkap pernyataan pengadilan Kairo.
Vonis pengadilan itu dapat diajukan banding. Otoritas Mesir terus melancarkan langkah hukum terhadap para bintang media sosial wanita.
Para bintang media sosial itu dituduh menyebarkan pelanggaran moral dan menyerang nilai-nilai keluarga masyarakat Mesir. (Baca Juga: Israel dan Hizbullah Saling Serang di Perbatasan Israel-Lebanon)
Pertumbuhan pesat pengguna smartphone turut mempengaruhi maraknya berbagai aplikasi media sosial seperti TikTok. (Lihat Infografis: Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka 100 Ribu)
Sejumlah negara telah membatasi penggunaan media sosial dengan berbagai alasan. Beberapa negara juga telah melarang aplikasi TikTok. (Lihat Video: Melakukan KDRT Terhadap Istri dan Anak, Oknum Angota Polisi Dilaporkan)
(sya)
tulis komentar anda