Dua Influencer Cantik Asal Mesir Divonis Penjara 2 Tahun
Rabu, 29 Juli 2020 - 01:01 WIB
Mawada Al-Adham (kanan) dan Haneen Hossam. Foto/Almogaz/Twitter
KAIRO - Pengadilan Kairo menjatuhkan vonis penjara dua tahun pada dua wanita influencer TikTok dan mengharuskan mereka membayar denda USD19.000.
Dua wanita itu, Mawada Al-Adham, 20, dan Haneen Hossam, 19, dianggap bersalah karena sejumlah hal.
“Keduanya melanggar nilai-nilai dan prinsip masyarakat Mesir, mengunggah foto dan video tidak senonoh yang mengganggu moral publik, eksploitasi wanita dan perdagangan manusia,” ungkap pernyataan pengadilan Kairo.
Vonis pengadilan itu dapat diajukan banding. Otoritas Mesir terus melancarkan langkah hukum terhadap para bintang media sosial wanita.
Dua wanita itu, Mawada Al-Adham, 20, dan Haneen Hossam, 19, dianggap bersalah karena sejumlah hal.
“Keduanya melanggar nilai-nilai dan prinsip masyarakat Mesir, mengunggah foto dan video tidak senonoh yang mengganggu moral publik, eksploitasi wanita dan perdagangan manusia,” ungkap pernyataan pengadilan Kairo.
Vonis pengadilan itu dapat diajukan banding. Otoritas Mesir terus melancarkan langkah hukum terhadap para bintang media sosial wanita.
Lihat Juga :