Mualaf Malaysia Ini Ingin Kembali ke Kristen usai Pisah dengan Tunangan Muslim
Kamis, 27 Juli 2023 - 10:45 WIB
KUALA LUMPUR - Seorang wanita mualaf di Malaysia telah mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan dalam upaya untuk meninggalkan Islam dan kembali ke Kristen. Itu dilakukan setelah dia dan tunangannya yang Muslim berpisah.
Wanita 26 tahun tersebut, yang identitasnya tak boleh diungkap, masuk Islam pada tahun 2017 untuk menikahi tunangannya. Alih-alih jadi menikah, keduanya justru berpisah.
Mengutip laporan dari Bernama, Kamis (27/7/2023), Kamar Kejaksaan Agung (AGC) keberatan dengan permintaan wanita asal Sarawak itu—yang ingin pencatat mualaf Wilayah Federal mencoret namanya dari daftar.
Penasihat federal Sallehuddin Ali mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa permohonan peninjauan kembali oleh pemohon tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
"Itu sembrono dan menjengkelkan dan harus diberhentikan oleh pengadilan," katanya.
Pengacara wanita tersebut, Iqbal Harith Liang, berpendapat bahwa permohonan kliennya tidak dilarang oleh Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
Dia mengatakan kewajiban hukum panitera mualaf untuk memutuskan aplikasi wanita untuk meninggalkan Islam tersirat dalam Pasal 89 Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) 1993.
“Pemohon mohon agar diberikan izin untuk dimulainya proses peninjauan kembali terhadap para termohon,” katanya.
Wanita 26 tahun tersebut, yang identitasnya tak boleh diungkap, masuk Islam pada tahun 2017 untuk menikahi tunangannya. Alih-alih jadi menikah, keduanya justru berpisah.
Mengutip laporan dari Bernama, Kamis (27/7/2023), Kamar Kejaksaan Agung (AGC) keberatan dengan permintaan wanita asal Sarawak itu—yang ingin pencatat mualaf Wilayah Federal mencoret namanya dari daftar.
Penasihat federal Sallehuddin Ali mengatakan kepada Pengadilan Tinggi bahwa permohonan peninjauan kembali oleh pemohon tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
"Itu sembrono dan menjengkelkan dan harus diberhentikan oleh pengadilan," katanya.
Pengacara wanita tersebut, Iqbal Harith Liang, berpendapat bahwa permohonan kliennya tidak dilarang oleh Pasal 121(1A) Konstitusi Federal.
Dia mengatakan kewajiban hukum panitera mualaf untuk memutuskan aplikasi wanita untuk meninggalkan Islam tersirat dalam Pasal 89 Undang-Undang Administrasi Hukum Islam (Wilayah Federal) 1993.
“Pemohon mohon agar diberikan izin untuk dimulainya proses peninjauan kembali terhadap para termohon,” katanya.
tulis komentar anda