Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:38 WIB
Pada awalnya, anggota tetap DK PBB hanyalah tiga negara, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris Raya.

Kemudian, setelah berdirinya Republik Rakyat China pada tahun 1949, Uni Soviet memberikan kursi anggota tetapnya kepada China pada tahun 1950. Sejak itu, Republik Rakyat China menjadi salah satu anggota tetap DK PBB.

Perubahan selanjutnya terjadi setelah pecahnya Uni Soviet pada tahun 1991, di mana Rusia menggantikan posisi Uni Soviet sebagai anggota tetap DK PBB atau sebagai pewaris.

Terakhir, Prancis bergabung sebagai anggota tetap DK PBB setelah Perang Dunia II tahun 1945.

Deretan Penggunaan Hak Veto PBB



1. Amerika Serikat

Pada tahun 2018, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi DK PBB yang menyerukan perlindungan bagi rakyat Palestina di tengah meningkatnya kekerasan di wilayah Palestina.

Amerika Serikat berpendapat bahwa resolusi tersebut tidak mengimbangi kepentingan Israel dalam konflik tersebut.

2. Rusia

Pada tahun 2014, Rusia menggunakan hak vetonya dalam kasus Krisis Ukraina. Rusia menolak resolusi DK PBB yang mengecam aneksasi Crimea oleh Rusia dan meminta penarikan pasukan Rusia dari wilayah tersebut.

Dengan menggunakan hak veto, Rusia berhasil mencegah adopsi resolusi tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!