Iran Hukum Gantung Dua Pria yang Lakukan Penodaan Agama

Selasa, 09 Mei 2023 - 04:00 WIB
Ilustrasi
TEHERAN - Iran mengeksekusi dua orang yang telah dijatuhi hukuman mati karena lakukan penodaan agama, lapor situs berita pengadilan Mizan, Senin (8/5/2023). Eksekusi mati ini memicu kemarahan dari kelompok hak asasi manusia Amnesty International.

“Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dieksekusi karena kejahatan, termasuk penistaan, menghina agama Islam, nabi dan kesucian lainnya,” sebut laporan Mizan.



Situs tersebut melaporkan bahwa keduanya menjalankan lusinan platform online anti-agama yang didedikasikan untuk kebencian terhadap Islam, promosi ateisme, dan penghinaan terhadap kesucian.

Amnesty International mengutuk eksekusi di halaman Twitter-nya untuk Iran. "Eksekusi Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare hari ini karena 'kemurtadan' menandai tingkat terendah baru yang mengejutkan bagi otoritas Iran," tulis Amnesty International.



"Mereka digantung semata-mata untuk posting media sosial dalam serangan aneh terhadap hak untuk hidup dan kebebasan beragama," lanjut pernyataan tersebut.

Iran terus menjadi sorotan dunia dalam hal eksekusi mati. Iran telah menghukum mati setidaknya 203 tahanan sejak awal tahun ini saja. Namun, eksekusi mati untuk kasus penodaan agama terbilang jarang.



Menurut Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, kedua pria itu menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More