Iran Hukum Gantung Dua Pria yang Lakukan Penodaan Agama

Selasa, 09 Mei 2023 - 04:00 WIB
Ilustrasi
TEHERAN - Iran mengeksekusi dua orang yang telah dijatuhi hukuman mati karena lakukan penodaan agama, lapor situs berita pengadilan Mizan, Senin (8/5/2023). Eksekusi mati ini memicu kemarahan dari kelompok hak asasi manusia Amnesty International.

“Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare dieksekusi karena kejahatan, termasuk penistaan, menghina agama Islam, nabi dan kesucian lainnya,” sebut laporan Mizan.



Baca juga: Iran Eksekusi Warga Swedia-Iran Atas Tuduhan Terorisme

Situs tersebut melaporkan bahwa keduanya menjalankan lusinan platform online anti-agama yang didedikasikan untuk kebencian terhadap Islam, promosi ateisme, dan penghinaan terhadap kesucian.

Amnesty International mengutuk eksekusi di halaman Twitter-nya untuk Iran. "Eksekusi Yousef Mehrdad dan Sadrollah Fazeli Zare hari ini karena 'kemurtadan' menandai tingkat terendah baru yang mengejutkan bagi otoritas Iran," tulis Amnesty International.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!