Viral! Negara Kailasa, Didirikan oleh Buronan yang Mengaku Manusia Dewa

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:55 WIB
Ia, lanjut situs web tersebut, diciptakan untuk dan menawarkan tempat berlindung yang aman bagi semua penganut Hindu di dunia yang teraniaya, terlepas dari ras, jenis kelamin, sekte, atau kasta.

Bagaimana Kewarganegaraan Kailasa?



Pada hari Kamis, akun Twitter untuk USK menawarkan aplikasi e-visa untuk kewarganegaraan elektronik (e-citizenship). USK mengeklaim memiliki bendera, konstitusi, sistem ekonomi, paspor, dan juga lambang negara.

Seperti setiap negara lain, Kailasa juga mengeklaim memiliki berbagai departemen seperti perbendaharaan, perdagangan, kedaulatan, perumahan, layanan manusia, dan lainnya seperti yang disebutkan di situs webnya.

Negara ini menyebut dirinya sebagai "rumah dan perlindungan bagi diaspora Hindu internasional".

Apakah Kailasa Negara yang Diakui?



Ini adalah area di mana Nithyananda sedang berjuang. Dia dan perwakilannya terus mem-posting tentang acara yang diikuti oleh negara fiksi tersebut dan mengEklaim menampilkan pertemuan dengan pihak berwenang dan pemerintah. Namun PBB belum mengakui Kailasa sebagai negara.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933, yang diterima sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, agar suatu wilayah dapat disebut negara, ia harus memiliki penduduk tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk memiliki hubungan dengan negara lain.

Nithyananda mengirimkan perwakilan Kailasa ke PBB dalam upaya untuk mendapatkan penerimaan di forum internasional. Tetapi PBB menyebut pengajuan yang dibuat oleh Vijayapriya Nithyananda "tidak relevan" dan itu tidak akan dipertimbangkan dalam draf hasil akhir.

Setelah diakui oleh PBB, suatu negara mendapatkan akses ke banyak forum internasional, Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

Bagaimana Sebenarnya Status Kailasa?



Jika suatu wilayah belum mencapai status negara, itu bisa disebut negara mikro. Menurut Encyclopaedia Britannica, micronations adalah entitas yang memproklamirkan diri atau mengeklaim sebagai negara berdaulat independen tetapi tidak diakui oleh komunitas internasional atau PBB.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More