Pengadilan Inggris Tetapkan Shamima Begum Bisa Kembali dari Suriah

Jum'at, 17 Juli 2020 - 03:03 WIB
Dengan kewarganegaraannya dicabut, Begum dicegah kembali ke Inggris. Pengadilan menetapkan bahwa jika Inggris ingin menghapus kewarganegaraannya maka harus mengizinkan Begum kembali untuk mengajukan banding.

“Pengadilan mengakui ada kekhawatiran keamanan nasional tentang Begum tapi pengadilan mencapai kesimpulan, bahwa, satu-satunya cara dia dapat memiliki banding yang adil dan efektif ialah Begum diizinkan kembali ke Inggris untuk banding,” ungkap pernyataan pengadilan. (Lihat Infografis: Kapal Perang AS Meledak, Harganya Rp10,9 T dan 57 Orang Terluka)

“Prioritas utama pemerintah tetap menjaga keamanan nasional kita dan menjaga keselamatan publik,” papar pejabat Kementerian Dalam Negeri. (Lihat Video: Heboh! Pedagang Angkringan Cantik di Sragen Bikin Pembeli Gagal Fokus)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!