Heboh, 50 Ulama Pakistan Pernah Keluarkan Fatwa Izinkan Pernikahan Transgender

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:18 WIB
Mengutip Fatw Rizvia yang ditulis oleh Ahmed Raza Khan Barelvi, Qadri mengatakan salat jenazah seorang muslim transgender akan dilakukan seperti salat jenazah pria dan wanita muslim lainnya.

Dia memperingatkan semua transgender untuk mematuhi prinsip-prinsip Islam. “Sholat, puasa, membayar zakat dan menunaikan haji juga wajib bagi mereka,” papar dia.

Qadri mengatakan pemerintah berkewajiban melindungi hak-hak transgender dengan memperkenalkan undang-undang yang tepat melalui konsultasi dengan ulama dan menghilangkan pemikiran negatif tentang mereka.

Namun, fatwa itu ditolak oleh mazhab lain. Kelompok Deobandi mengatakan Tanzim Ittehad-e-Ummat tidak dalam posisi untuk mengeluarkan keputusan yang mengikat semua umat Islam.

Pernyataan dari Masjid Kota Binnori, pusat pemikiran Deobandi, mengatakan konsultasi yang tepat diperlukan sebelum keputusan semacam itu dikeluarkan.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!