Junta Myanmar Terapkan Aturan Ketat bagi Partai Peserta Pemilu

Minggu, 29 Januari 2023 - 00:30 WIB
Jumlah itu naik dari sebelumnya yang hanya 1.000 anggota. Partai juga diwajibkan berkomitmen untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dalam 60 hari ke depan atau dicabut pendaftarannya sebagai partai.

Aturan tersebut mendukung Partai Solidaritas dan Pembangunan Persatuan, wakil militer yang berisi mantan jenderal, yang dikalahkan oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung San Suu Kyi pada pemilu 2015 dan 2020.

Baca: PBB Desak Junta Myanmar Bebaskan Ribuan Tahanan

NLD dihancurkan oleh kudeta, dengan ribuan anggotanya ditangkap atau dipenjara, termasuk Aung San Suu Kyi, dan banyak lagi yang bersembunyi.

Richard Horsey, penasihat senior International Crisis Group, yang berbasis di Myanmar selama 15 tahun, mengatakan, aturan itu bertujuan memulihkan sistem politik yang dapat dikendalikan militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!