Keluarga 72 Korban Tragedi Yeti Airlines Terancam Kehilangan Kompensasi Rp1,5 Miliar

Jum'at, 20 Januari 2023 - 23:18 WIB
RUU tersebut mengatakan bahwa maskapai harus melakukan pembayaran di muka jika dianggap perlu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi segera, dan kesulitan yang diderita, kepada penumpang atau keluarga korban.

Masih menurut RUU tersebut, klaim kompensasi harus diajukan dalam waktu 60 hari sejak kejadian di maskapai atau agennya.

Pejabat Kementerian Pariwisata Nepal mengatakan undang-undang yang diusulkan adalah versi modifikasi dari Konvensi Montreal 1999 karena ada sejumlah klausul yang tidak dapat dipatuhi oleh maskapai penerbangan domestik.



Laporan media lokal menambahkan, RUU tentang tanggung jawab dan asuransi maskapai penerbangan belum mempertimbangkan tanggung jawab atas penundaan penerbangan, termasuk klaim tak terbatas.

“Rancangan undang-undang sudah siap dan kami berencana untuk mengajukannya ke Kabinet,” kata Buddhi Sagar Lamichhana, sekretaris bersama di Kementerian Penerbangan Sipil.

“Setelah Kabinet memberikan lampu hijau, RUU itu akan diajukan ke Parlemen,” ujarnya.

Pejabat kementerian tersebut menyesali seringnya pergantian pemerintahan dan stabilitas politik di Nepal sebagai alasan lambatnya kemajuan RUU tersebut.

Pada hari Selasa, Perdana Menteri Pushpa Kamal Dahal menunjuk Sudan Kiranti sebagai menteri pariwisata yang baru.

Pesawat Yeti Airlines diasuransikan oleh Perusahaan Asuransi Himalayan Everest, yang mengatakan keluarga korban mungkin tidak perlu menunggu lama untuk menerima kompensasi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More