Keluarga 72 Korban Tragedi Yeti Airlines Terancam Kehilangan Kompensasi Rp1,5 Miliar

Jum'at, 20 Januari 2023 - 23:18 WIB
Keluarga 72 korban tragedi jatuhnya Yeti Airlines di Nepal terancam kehilangan kompensasi masing-masing Rp1,5 miliar. Foto/NDTV
KATHMANDU - Keluarga yang berduka dari 72 korban tragedi jatuhnya pesawat Yeti Airlines terancam kehilangan kompensasi masing-masing USD100.000 (lebih dari Rp1,5 miliar).

Musababnya, pemerintah Nepal belum meratifikasi aturan penting tentang kewajiban maskapai penerbangan terhadap asuransi.

Pada 15 Januari, sebuah pesawat Yeti Airlines jatuh dan menghantam jurang di dekat bandara yang baru dibangun di Pokhara. Tragedi itu menewaskan 72 penumpang dan awak di dalamnya, termasuk beberapa di antaranya warga asing.

Jatuhnya Yeti Airlines tercatat sebagai bencana udara terburuk di negara itu dalam 30 tahun terakhir.





Mengutip laporan The Kathmandu Post, Jumat (20/1/2023), pada tahun 2020, Nepal menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem tanggung jawab untuk penumpang domestik, dua tahun setelah mengadopsi Konvensi Montreal 1999 yang membuat maskapai bertanggung jawab jika terjadi kematian atau cedera pada penumpang.

RUU pertanggungjawaban maskapai penerbangan dan asuransi itu telah mengusulkan peningkatan kompensasi lima kali lipat jika terjadi kematian atau cedera.

Sesuai undang-undang yang dirancang, maskapai penerbangan domestik harus membayar kompensasi minimal USD100.000 untuk cedera atau kematian penumpang.

Saat ini, lanjut laporan tersebut, kompensasi minimum untuk kematian penumpang maskapai dalam penerbangan domestik di Nepal adalah USD20.000.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More